Sidang Lapangan Kasus Jembatan Marok Kecil, Majelis Hakim Hadirkan Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe
By Syafrudin
LINGGA, Infokepri.com – Majelis Hakim menghadirkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, pada sidang perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga.
Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya memimpin sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh ini, pada Kamis (9/4/2026) kemarin.
Sidang dengan agenda pemeriksaan lapangan ini, dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU), para penasihat hukum terdakwa, ahli konstruksi, serta sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk perangkat desa dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Pemeriksaan lapangan ini, dilakukan berdasarkan tahapan pelaksanaan proyek yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Pada proyek tahun 2022, pemeriksaan difokuskan pada bagian abutmen, sayap abutmen, serta pasangan batu.
Dalam proses pengukuran, ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe menjelaskan metode yang digunakan. Tetapi hasil pengukuran bersama menunjukkan adanya sejumlah perbedaan signifikan antara data laporan dengan kondisi di lapangan.
Salah satu temuan mencolok adalah pengukuran tinggi sayap abutmen yang dalam laporan hanya dihitung 2,5 meter, sementara kondisi sebenarnya mencakup keseluruhan struktur dari pondasi hingga dudukan gelagar.
Selain itu, jumlah titik uji core drill pada abutmen juga berbeda, di mana laporan ahli hanya mencatat enam sampel, sedangkan di lapangan ditemukan 13 titik.
Perbedaan ini dinilai berpengaruh terhadap analisis kekuatan beton. Pada pelaksanaan proyek tahun 2023, pemeriksaan mencakup abutmen, sayap abutmen, box culvert, serta pasangan batu.
Dalam tahap ini, kembali ditemukan ketidaksesuaian data. Misalnya, ketebalan abutmen dalam laporan tercatat 20 cm, sedangkan hasil pengukuran lapangan menunjukkan 40 cm.
Begitu pula dengan box culvert yang dalam laporan memiliki panjang 6 meter, namun di lapangan mencapai 9 meter sehingga volume aktual lebih besar dari yang dilaporkan.
Selain itu, pekerjaan pasangan batu miring di sisi kiri dan kanan jalan yang cukup panjang juga disebut tidak masuk dalam perhitungan ahli.
Temuan-temuan ini memperkuat dugaan adanya kekeliruan dalam metode penghitungan yang digunakan.
Sementara pada proyek tahun 2024, pemeriksaan difokuskan pada pasangan batu di sisi kiri dan kanan jalan. Perbedaan kembali ditemukan pada tinggi pasangan batu, yang dalam laporan hanya disebut 1 meter.
Namun, hasil pengukuran sampel di lapangan menunjukkan variasi tinggi antara 1 hingga 2 meter, dengan rata-rata sekitar 1,5 meter.
Usai seluruh rangkaian pemeriksaan, para terdakwa terlihat lebih tenang. Mereka menilai hasil pengukuran lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan laporan ahli yang menjadi dasar tuduhan.
Bahkan, muncul sorotan terhadap metodologi perhitungan yang digunakan, termasuk pentingnya klarifikasi oleh BPKP dalam konteks audit kerugian keuangan negara.
Majelis hakim kemudian meminta seluruh pihak untuk segera menyiapkan pembelaan berdasarkan temuan di lapangan, agar proses persidangan dapat berjalan lebih cepat menuju putusan.
Diketahui, perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya, Diky sebagai pelaksana lapangan, Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong sekaligus konsultan pengawas, serta Jeki Amanda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Ya, berdasarkan apa fakta dalam persidangan banyak kejanggalan dalam hasil laporan dari ahli Lhokseumawe Aceh dan BPKP, apalagi ketua Tim dari Ahli Lhokseumawe telah meninggal jadi tidak bisa mempertagungjawabkan hasil yang di keluarkan, yang jauh perbedaannya, sehingga Hakim memutuskan untuk pemeriksaan setempat di jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga, agar terlihat fakta yang sebenarnya," ungkap Rian Hidayat, selaku penasihat hukum terdakwa Yulizar.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, menerangkan sidang dengan agenda pemeriksaan lapangan ini, dilakukan untuk menindaklanjuti adanya perbedaan pendapat antara ahli dalam persidangan sebelumnya.
“Tujuannya hari ini karena pada saat persidangan dengan merujuk pada KUHP apabila terjadi perdebatan perbedaan pendapat antara ahli maka kita mela maka kita melakukan perhitungan kembali di lapangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, langkah ini bertujuan memastikan metode perhitungan yang digunakan para ahli sudah sesuai.
“Tujuan hari ini untuk memastikan bahwa perhitungan ahli itu sudah sesuai, sudah melakukan metode yang benar dengan hasil yang sesuai dengan laporan,” katanya.
Terkait hasil perhitungan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan lapangan ini, Bambang menyebut pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim ahli.
“Untuk hasil perhitungan ini kan domainnya ahli, yang mana ahli ini kita undang dari Politeknik Lhokseumawe. Nanti hasilnya akan dia laporkan kepada kami dalam bentuk laporan,” jelasnya.
Hasil tersebut nantinya akan menjadi bagian dari berkas tuntutan dalam persidangan selanjutnya.
“Jadi untuk hasil belum dapat kita simpulkan, nanti ahli yang akan melakukan perhitungan terhadap pemeriksaan tadi, hasilnya mereka akan menyampaikan kepada kami dalam bentuk laporan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tambahnya.
Bambang juga mengungkapkan, perbedaan pendapat antar ahli dalam persidangan sebelumnya berkaitan dengan metode perhitungan.
“Secara perbedaan itu berkaitan dengan metode, perhitungan, terus menurut ahli salah rumus kemudian mempengaruhi hasil,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara umum perbedaan tersebut masih dalam lingkup metode perhitungan teknis. “Secara umum sih dalam bentuk gambaran metode perhitungan saja,” pungkasnya. (Syaf)
Editor : Ismanto




