Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Hadiri Sosialisasi Perwako Batam Nomor 14 Tahun 2026
Advetorial, Infokepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sosialisasi yang digelar di AP Premier Ballroom, Hotel AP Premier Batam, dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan, dan anggota DPRD Batam, unsure Forkopimda Kota Batam, OPD Pemko Batam, Camat dan Lurah.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan mengatakan pihaknya berharap Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2, dapat menjadi stimulus dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“ Sosialisasi Perwako Batam ini, bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan keringanan pajak yang diberikan pemerintah daerah, “ kata Aweng, Selasa (14/4/2026).
.
Haji Aweng Kurniawan menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kota Batam.
Ia berharap Bapenda dan pihak terkait dapat bersama-sama mensosialisasikan Perwako ini sehingga masyarakat luas mengetahui, memahami, dan menyadari untuk segera melunasi PBB. (Pay)
Editor : Posman




