Ditreskrimsus Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Bening Lobster dan Mengamankan 2 Tersangka
By Posman
BATAM, Infokepri.com - Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit I Indagsi meringkus dua orang tersangka berinisial SS dan DS, serta mengamankan 100 ribu ekor Benih Bening Lobster (Baby Lobster) yang akan diselundupkan ke luar negeri.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol.Dr.Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H,M.H didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K,M.H, kepada wartawan di Mapolda Kepri, pada Rabu (20/5/2026) mengatakan tersangka SS disuruh oleh DS untuk menjemput benih lobster tersebut ke Bandara Hang Nadim Batam, pada Rabu (20/5) kemarin
.
“ Lalu sekira pukul pukul 08.30 WIB, petugas mengamankan tersangka SS di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota,Kota Batam, “ kata Kabid Humas Polda Kepri yang juga didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra,S.IP,S.I.K,M.M., Kepala Balai Karantina Kepri, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut, perwakilan dari Bea Cukai Batam, serta Koordinator LPKP.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K,M.H menambahkan kronologis pengungkapan bermula saat Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi terkait adanya pengiriman Benih Bening Lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan dikirim ke luar negeri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 07.00 WIB petugas melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
“
Dari hasil pengecekan ditemukan tujuh koli kardus, dimana empat koli
diantaranya berisi Benih Bening Lobster yang disimpan di dalam koper.
Kemudian pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan
ke Mapolda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kombes
Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan bahwa berdasarkan
hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni
mengirimkan benih lobster dari Jakarta menuju Batam melalui kargo
pesawat udara.
Barang tersebut dikemas menggunakan koper yang dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas guna mengelabui petugas.
“
Benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui
Singapura untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara illegal,” katanya.
Kedua
tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di
sel penjara. Mereka dijerat Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan, yakni setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media
pembawa dari suatu area ke area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran
yang telah ditetapkan pemerintah.
Para pelaku terancam pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak sebesar
Rp2 miliar. Sementara itu, akibat tindak pidana tersebut, negara
diperkirakan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp10 miliar.
Dirreskrimsus
Polda Kepri mengatakkan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari
upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya
kelautan yang merugikan negara serta mengancam kelestarian ekosistem
laut Indonesia.
Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat
untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya
kelautan Indonesia dengan tidak terlibat dalam praktik perdagangan
maupun penyelundupan Benih Bening Lobster ilegal. Selain merugikan
negara, aktivitas tersebut juga dapat mengancam keberlangsungan
ekosistem laut dan sumber daya perikanan nasional. (Pay)
Editor : Posman




