Pelaku Pembunuh Istri Sirih yang Jenajahnya Ditemukan Terkubur di Setajam Lingga Diringkus Polisi di Jawa Timur - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Pelaku Pembunuh Istri Sirih yang Jenajahnya Ditemukan Terkubur di Setajam Lingga Diringkus Polisi di Jawa Timur

Pelaku Pembunuh Istri Sirih yang Jenajahnya Ditemukan Terkubur di Setajam Lingga Diringkus Polisi di Jawa Timur
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr.Nona Pricillia Ohei,(3 dari kiri) bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic,(2 dari kiri) dan Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan (kanan) saat menggelar konfersi pers di Mapolda Kepri, Senin (11/5) (Foto : dok Humas Polda Kepri)

By Posman


BATAM, Infokepri.com
– Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Syafitri Yana (23), yang jasadnya ditemukan terkubur di belakang kontrakan di kawasan Setajam, Kelurahan Sungai Lumpur, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Selasa 28 April 2026 yang lalu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr.Nona Pricillia Ohei,S.I.K, S.H, M.H bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic,S.H,S.I.K, M.H dan Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan,S.H,S.I.K,M.H kepada wartawan di Mapolda Kepri, pada Senin (11/5) mengatakan pelaku yang membunuh korban adalah suami sirih korban berinisial Z alias J (23).

Ia menyebut pelaku diamankan oleh Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga dan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang di dalam sebuah bus saat perjalanan menuju Ponorogo, Jawa Timur, pada 8 Mei 2026 kemarin.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan kepada petugas, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa istri sirihnya lantaran cemburu terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan adik kandungnya sendiri berinisial BS.

Ia menyebut bahwa hubungan rumah tangga siri antara pelaku dan korban telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun sejak tahun 2024 lalu. Rasa cemburu yang memuncak diduga menjadi pemicu utama tindakan kekerasan tersebut.



“ Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. Namun berkat kerja sama tim gabungan Subdit Jatanras Polda Kepri, Satreskrim Polres Lingga serta Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, pelaku berhasil diamankan pada 8 Mei 2026 di dalam sebuah bus saat perjalanan menuju Ponorogo, Jawa Timur,” katanya.

Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi lintas wilayah. 

“Kami memastikan setiap tindak kejahatan ditangani secara profesional dan tuntas. Sinergi antar satuan menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini hingga pelaku berhasil diamankan, sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolres Lingga. (Man)



Editor : Ismanto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel