Pemko Tanjungpinang Dukung Investasi Ritel Nasional, Adi Firmansyah : Jika Regulasi Dipatuhi
![]() |
| Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah (Foto : Ist/Infokepri.com) |
TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berkomitmen untuk terus mendorong investasi yang berkualitas, inklusif, dan selaras dengan kepentingan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Adi Firmansyah mengatakan pihaknya sangat menyambut baik rencana masuknya jaringan ritel nasional seperti Indomaret ke wilayah Tanjungpinang sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“ Pada prinsipnya Pemko Batam terbuka terhadap setiap bentuk investasi yang memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” kata Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, saat ditemui sejumlah awak media di Kota Tanjungpinang, Sabtu (2/5/2026).
Dikatakannya, investasi merupakan salah satu motor penggerak ekonomi yang memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan daerah.
Menurut Adi Firmansyah terdapat beberapa hal penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyikapi rencana investasi di sektor ritel modern yakni :
Pertama, komitmen terhadap iklim investasi. Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan. Kehadiran investor, baik dari dalam maupun luar daerah, diharapkan dapat memperluas peluang usaha, meningkatkan daya saing, serta memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.
Kedua, kepatuhan terhadap regulasi. Setiap pelaku usaha, khususnya di sektor pusat perbelanjaan dan toko swalayan, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Selain itu, investor juga diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan perizinan di daerah, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kewajiban terkait pajak dan retribusi daerah, serta kepatuhan terhadap ketentuan ketertiban umum dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kami menekankan bahwa setiap investasi yang masuk harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” katanya. (Par)
Editor : Ismanto
.



