Polda Kepri Ringkus Seorang Pria Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus seorang pria berinisial H alias A, lantaran diduga anggota sindikat narkoba jaringan internasional.
Ia diringkus di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, pada Jumat (15/5) sekira pukul 14.30 WIB. Dari tangan tersangka H, petugas mengamankan 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram yang disimpan di area belakang rumah milik temannya.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Suyono,S.I.K,S.H,M.H, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H, M.H saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, pada Rabu (20/5) mengatakan untuk mengkelabui petugas tersangka inisial H menyembunyikan narkotika tersebut, di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mie instan.
Ia menyebut kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
“ Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun,” katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku.
“ Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram,” katanya.
Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan Polda Kepri, Jumat (15/5) (Foto : dok Humas Polda Kepri)
Selain mengamankan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu tersebut, petugas
juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk
menyimpan dan menyamarkan narkotika tersebut.
Kepada petugas
tersangka H mengaku ia tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan uang
yang cukup besar untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Barang haram tersebut diterimanya dari seseorang berinisial JO di
wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia untuk selanjutnya dibawa
menuju Provinsi Jambi.
Modus ini, lanjutnya, diduga memanfaatkan
jalur perairan melalui wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai
akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
“Adapun
modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di
dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras
dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman
menuju daerah tujuan,” katanya.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda
Kepri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan
pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri
untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas
Kabidhumas Polda Kepri
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus
meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang
dapat merusak generasi bangsa serta mengganggu stabilitas keamanan dan
ketertiban masyarakat.
“ Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps untuk menyampaikan informasi dan pengaduan kepada pihak kepolisian,” katanya. (Bert)
Editor : Ismanto


.jpeg)

