Bupati Natuna Apresiasi Penerapan Keadilan Restoratif, Jumiati Terima SKP2 dari Kejaksaan
By Bernard.S
NATUNA, Infokepri.com - Bupati Natuna, Cen Sui Lan menghadiri penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atas nama Jumiati Bin Fahri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa (23/6/2026).
Penyerahan SKP2 tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi keadilan restoratif yang saat ini terus dikedepankan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Natuna Cen Sui Lan mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Natuna bersama Kepolisian Resor Natuna dalam menerapkan pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa mengabaikan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Natuna mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Natuna, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta Polres Natuna yang telah menghadirkan pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat,” ujar Cen Sui Lan.
Ia berharap penerapan keadilan restoratif dapat menjadi solusi dalam penanganan perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat, sehingga masyarakat dapat merasakan hadirnya hukum yang adil sekaligus memberikan manfaat bagi kehidupan sosial.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H, menjelaskan bahwa hukum tidak selalu harus berakhir dengan pidana penjara. Dalam perkara tertentu, penyelesaian dapat dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan keadaan seperti semula.
Menurutnya, mekanisme tersebut memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan, korban memperoleh keadilan, serta menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
“Tujuan utama keadilan restoratif bukan semata-mata menghukum, melainkan memulihkan hubungan yang terganggu akibat terjadinya tindak pidana. Ketika korban dan pelaku telah berdamai serta seluruh persyaratan terpenuhi, maka negara dapat hadir memberikan solusi yang lebih berkeadilan dan bermanfaat,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif dilakukan setelah melalui proses yang panjang dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan kejaksaan.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut telah memenuhi syarat, di antaranya adanya perdamaian antara pelaku dan korban, adanya kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak, serta pertimbangan bahwa penyelesaian perkara di luar persidangan akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Keadilan restoratif merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian hukum dapat dilakukan secara bijaksana tanpa menghilangkan rasa keadilan,” ujarnya.
Acara penyerahan SKP2 turut dihadiri Kapolres Natuna, Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Ketua Lam Natuna, tokoh agama, tokoh masyarakat, jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Natuna, serta keluarga dan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Dengan diserahkannya SKP2 tersebut, perkara atas nama Jumiati Bin Fahri resmi dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif, sekaligus menjadi wujud nyata penerapan hukum yang mengedepankan perdamaian, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh pihak. (Nard).
Editor : Posman



