Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Lima Tersangka Anggota Jaringan Promosi Judi Online Internasional
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan lima tersangka yang diduga keras merupakan jaringan promosi judi online internasional.
Kelima tersangka diketahui bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD diduga berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China serta tidak menetap di satu negara tertentu.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic,S.H,S.I.K,M.H kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kamis (25/6) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat pada 29 Mei 2026 kemarin yang menyebutkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Citraland, Batam Kota.
“ Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Kelima tersangka ini memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi perjudian online,” kata Kombes Pol. Ronni Bonic.
Setelah diamankan, kata Ronni Bonic, dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, dan mengawasi operator.
Sedangkan empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, serta mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi.
Modus yang digunakan yakni mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital dan ratusan grup Telegram. Promosi tersebut ditujukan kepada masyarakat di Brasil guna menarik pemain baru. Para pelaku diketahui menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Selain mengamankan kelima tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam memberantas perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internasional.
"Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa," kata Kabid Humas.
Kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam sel penjara, para tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait muatan perjudian.
“ Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas,” katanya.
Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian. (Pay)
Editor : Posman


.jpeg)

