PT PLN Batam Apresiasi Terjalinnya Sinergi dengan Polresta Barelang
By Posman
BATAM, Infokepri.com – PT PLN Batam mengapresiasi atas terjalinnya komunikasi dan sinergi yang baik dengan Polresta Barelang selama ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT PLN Batam, Rudi Antono saat menerima kunjungan dari pihak Polresta Barelang, pada Senin (08/06/26) di ruang pertemuan PT PLN Batam.
Pada pertemuan itu, Sekper PT PLN Batam didampingi oleh Manager Humas,Yoga dan Assistant Manager Humas PT PLN Batam Furqon.
Sedangkan pihak Polresta Barelang yang hadir yakni : Kabagren Kompol Indra J Malau, Kasat Samapta AKP Satri Putra, Wakasat Samapta Iptu Mardalis dan Ps. Paurmin Bagren.
“ Kami menyampaikan apresiasi atas kunjungan dari pihak Polresta Barelang ke PT PLN Batam,” kata Rudi Antono.
Ia menyebut pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara PLN Batam dan aparat penegak hukum dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, serta kelancaran pelayanan publik di Kota Batam.
Rudi Antono menyebut bahwa kerjasama lintas instutisi sangatlah penting untuk PLN Batam sebagai penyedia layanan listrik di Batam.
“Sebagai penyedia layanan kelistrikan, PLN Batam memandang penting kerja sama lintas institusi guna mendukung keandalan pasokan listrik, perlindungan aset vital, serta terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Rudi juga berharap agar hubungan baik antar instutisi tersebut dapat terus terjalin dan lebih ditingkatkan ke depannya.
“Ke depan, PLN Batam berharap hubungan yang telah terjalin baik ini dapat terus ditingkatkan melalui koordinasi dan kolaborasi yang konstruktif demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Batam,” katanya.
Sementara, perwakilan dari pihak Polresta Barelang juga menyampaikan apresiasi yang sama atas sambutan dari PT PLN Batam.
“Terima kasih kami ucapkan atas sambutan dari PT PLN Batam. Mudah mudahan komunikasi yang baik ini terus dapat ditingkatkan lagi,” kata Kabagren Kompol Indra J Malau. (Pay)
Editor : Posman



