Raih Opini WTP Hingga 14 Kali, DPRD Apresiasi Pemko Batam dan Meminta LHP dari BPK Segera Ditindaklanjuti - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Raih Opini WTP Hingga 14 Kali, DPRD Apresiasi Pemko Batam dan Meminta LHP dari BPK Segera Ditindaklanjuti

Walikota Batam bersama Wakil Walikota Batam (baju putih) memberikan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026) (Foto : Posman/Infokepri.com).

By Posman
BATAM, Infokepri.com
– Pemerintah Kota Batam berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, semoga capaian tersebut  semakin mendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi. 

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

Selanjutnya Kamalauddin capaian tersebut memang sangat membanggakan, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti.

“ Kami minta Pemerintah Kota Batam segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK atas Laporan Keuangan Perintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025 sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. 

Dalam memimpin rapat paripurna ini, Kamaluddin didampingi oleh Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM.

Rapat paripurna ini dihadiri secara langsung oleh Walikota Batam Amsakar Achmad, Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, Forkopimda Batam, pejabat BP Batam, jajaran Pemerintah Kota Batam, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pemaparannya, Walikota Amsakar mengatakan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“ Laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan secara resmi diserahkan kepada Pemko Batam pada 2 Juni 2026,” katanya.

Ia menyebut dari hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Kepri tersebut, Pemko Batam kembali meraih opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.  

“ Laporan keuangan Pemko Batam, Tahun Anggaran 2025 telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, didukung kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” katanya.

Walikota Amsakar mengapresiasi DPRD Kota Batam atas sinergi dan dukungan yang selama ini terjalin dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Meski kembali meraih opini WTP, Pemerintah Kota Batam berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara rinci, Walikota Amsakar menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,29 triliun dan terealisasi sebesar Rp4,14 triliun atau mencapai 96,48 persen.

Realisasi tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,25 triliun atau 95,29 persen dari target, pendapatan transfer sebesar Rp1,88 triliun atau 97,92 persen dari target, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar atau mencapai 101,29 persen dari target yang ditetapkan.

Sementara itu, dari sisi belanja daerah, Pemerintah Kota Batam mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,43 triliun dengan realisasi mencapai Rp4 triliun atau sebesar 90,44 persen.

Realisasi tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp3,19 triliun atau 91,58 persen, belanja modal sebesar Rp516,43 miliar atau 79,98 persen, belanja tidak terduga sebesar Rp445,54 juta, serta belanja transfer sebesar Rp290,15 miliar atau 107,15 persen dari target yang dianggarkan.

Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp137,91 miliar.

Adapun posisi keuangan Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp11,23 triliun, kewajiban jangka pendek sebesar Rp168,16 miliar, dan ekuitas akhir sebesar Rp11,06 triliun.

Selanjutnya, saldo anggaran lebih akhir yang tercatat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) mencapai Rp221,97 miliar.

Melalui realisasi pembiayaan neto sebesar Rp134,54 miliar, Pemerintah Kota Batam memperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akhir sebesar Rp272,45 miliar. Setelah disesuaikan dengan sisa dana kas pada BLUD, JKN, dan BOS, SiLPA bersih yang akan diperhitungkan dalam APBD tahun berikutnya sebesar Rp247,13 miliar.

Amsakar berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Semoga pembahasan dapat berlangsung konstruktif sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batam,” katanya. 

Dipenghujung rapat paripurna ini, Walikota Amsakar secara simbolis menyerahkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. (Pay)

Editor : Posman


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel