Kejari Natuna Hentikan Kasus Tersangka Jumiati Binti Fahri Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
By Bernard.S
NATUNA, Infokepri.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna secara resmi menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Penadahan atas nama tersangka Jumiati Binti Fahri melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa (23/6/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah permohonan penghentian penuntutan disetujui secara formal oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui ekspose virtual, serta dinyatakan sah melalui Penetapan Pengadilan Negeri Natuna Nomor 6/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tanggal 22 Juni 2026.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., CSSL, Bupati Natuna, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Kapolres Natuna, Kepala Pengadilan Negeri Natuna, Ketua Lembaga Adat Melayu Natuna, tokoh agama, serta pihak korban dan tersangka beserta keluarga.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangkaian kunjungan kerja jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di wilayah Kabupaten Natuna.
Dalam sambutannya, Wakajati Kepri, Dr. Diah Yuliastuti, memberikan apresiasi yang tinggi atas kebesaran hati pihak korban. Beliau memastikan langsung bahwa korban, Ahmad Sapuari, telah memaafkan tersangka secara tulus tanpa ada sedikit pun unsur paksaan.
"Kejujuran itu sangat mahal harganya. Kami mengingatkan kepada tersangka agar senantiasa bersyukur atas kebesaran hati korban, dan menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk berubah menjadi pribadi yang jujur ke depannya," tegas Wakajati Kepri.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Natuna turut menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Natuna atas keberhasilan penyelenggaraan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di wilayah hukum Kabupaten Natuna.
Menurutnya, kehadiran MKR ini sangat membantu masyarakat dan dapat menjadi pelajaran berharga agar warga lebih berhati-hati dalam bertindak dikemudian hari.
Kasus ini bermula pada awal Maret 2026, saat Tersangka dimiintai bantuan oleh Saksi Dhonnie Sartika (penuntutan dilakukan terpisah) untuk menggadaikan sejumlah perhiasan emas di UPC Pegadaian Sedanau.
Tersangka melakukan hal tersebut tanpa mengetahui bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian milik korban Ahmad Sapuari. Akibat perbuatannya, Tersangka sempat disangka melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum yang matang serta mengedepankan hati nurani, diantaranya:
•Dilaksanakan proses perdamaian tanpa syarat. Tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus, yang kemudian disambut dengan keikhlasan korban untuk memaafkan.
• Seluruh barang bukti perhiasan emas milik korban telah dikembalikan seutuhnya, sehingga kerugian korban dapat dipulihkan secara seketika.
• Ancaman pidana penjara untuk pasal yang disangkakan berada di bawah 5 tahun, sehingga memenuhi syarat formil implementasi mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang tidak hanya tajam ke atas, namun juga tumpul ke bawah.
Penegakan hukum seyogianya tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan pemulihan harmoni di tengah masyarakat.
Dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) ini, Tersangka resmi dikeluarkan dari tahanan dan status hukumnya dipulihkan seketika.
Kejaksaan Republik Indonesia terus berkomitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan responsif terhadap rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Natuna. (Nard).
Editor : Posman



