Walau Disoroti Media Aktifitas Penimbunan di Lahan di Belakang Kantor Camat Sagulung Tetap Beraktifitas
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Walau telah disoroti sejumlah awak media aktifitas penimbunan di belakang Kantor Camat Sagulung masih terus berlanjut, Selasa (9/6).
Mirisnya, tanah timbunan diangkut menggunakan dumtruck roda 10 melintas dari Putri Hijau melewati Kantor Camat Sagulung pada jam sibuk arus lalu lintas. Akibatnya kenyamanan pengguna lalu lintas sangat terganggu.
Bak dumtruck yang mengangkut tanah dengan tonase tinggi itu selain mengganggu arus lalu lintas dan mengganggu kenyamanan pengendara sepeda motor lantaran bak dumtruk tersebut tidak ditutupi terpal, juga dikwatrikan dapat merusak jalan.
Salah seorang pedagang yang berjualan tidak jauh di area penimbunan itu, mengatakan sejak lahan tersebut ditimbun lokasi di sekitar tempat jualannya sering banjir.
“ Sudah ada sekitar 10 hari lah bang penimbunan lahan itu, sejak lahan itu ditimbun jika curah hujan tinggi di sekitar area tersebut pernah banjir tingginya hampir 20 centimeter,” katanya sambil menunjukkan batas genangan air pada tiang warungnya.
Sumber tanah itu berasal dari pengerukan tanah pembangunan draenase makam pahlawan hingga rumah sakit Graha Hermine yang dilakukan oleh PT Martua Sukses Abadi.
“ Iya bang penimbunan lahan itu berasal dari pengerukan tanah ini, “ kata salah seorang pekerja berinisial H saat ditemui di lokasi proyek draenase, Selasa (9/6).
Ketika ditanya apakah ada izin penimbunan dari instansi terkait, ia mengakui tidak mengetahui apakah perusahaannya telah mengantongi izin. Beliau juga menyebut bahwa beberapa hari yang lalu pegawai Ditpam BP Batam pernah datang ke lokasi proyek dan menanyakan apakah perusahaannya telah mengantongi izin penimbunan (Fill), ia menjawab tidak mengetahuinya. Tetapi ia menjelaskan bahwa dalam kontrak proyek tersebut, perusahaannya harus membuang tanah untuk pelebaran draenase di Jalan Letjend Suprapto tersebut yang panjangnya ratusan meter.
“ Memang pernah pegawai Ditpam BP Batam datang kemari bang, menanyakan izin penimbunan, kami jelaskan saja izin kami hanya surat perjanjian kerja pembangunan draenase,” katanya.
Ia mengatakan bahwa lahan tempat pembuangan tanah tersebut merupakan lahan pimpinan PT Martua Sukses Abadi.
Aparat penegak hukum bersama instansi terkait diminta segera bertindak, sebab jika perusahaan tersebut tidak mengantongi izin sudah tentu tidak ada kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu dumtruck 10 roda itu melintasi jalan pemukiman pada jam tingginya arus lalulintas, selain dapat mengganggu kenyamanan pengendara juga dapat merusak jalan. (Pay)
Editor : Posman

.00_00_05_04.Still003.jpg)

