BKN Setujui Pemkab Karimun Menerapkan Manajemen Talenta - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

BKN Setujui Pemkab Karimun Menerapkan Manajemen Talenta

BKN Setujui Pemkab Karimun Menerapkan Manajemen Talenta
Bupati Iskandarsyah (kanan) menerima Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 837 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di kantor Bupati Karimun, Jumat (24/7) (Foto : Ist/Infokepri.com)

KARIMUN, Infokepri.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyetujui penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun sebagai landasan utama pengembangan talenta serta karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijalankan melalui mekanisme mobilitas talenta.

Persetujuan penerapan manajemen talenta tersebut, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 837 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Dengan diterbitkannya keputusan Kepala BKN tersebut, sebagai bukti capaian progresif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun dalam penataan birokrasi dan tata kelola sumber daya manusia aparatur.

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah kepada wartawan mengatakan dengan diterbitkannya kebijakan tersebut, mewajibkan Pemkab Karimun untuk menerapkan manajemen talenta secara optimal sesuai tahapan, pedoman, dan ketentuan yang berlaku, dengan memegang teguh prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Bupati Iskandarsyah menyampaikan apresiasi yang mendalam atas capaian tersebut, dan ia menegaskan pihaknya komitmen dalam mengawal reformasi birokrasi yang bersih dan transparan.

Ia menyebut persetujuan dari BKN tersebut adalah momentum penting sekaligus legitimasi bagi Kabupaten Karimun untuk membangun birokrasi yang berbasis meritokrasi. Pihaknya berkomitmen untuk mengimplementasikan manajemen talenta secara objektif, akuntabel, dan transparan demi melahirkan kepemimpinan birokrasi yang visioner serta berintegritas.

Dalam diktum keputusan tersebut, BKN juga menekankan agar Pemerintah Kabupaten Karimun senantiasa berkoordinasi dalam proses pengisian jabatan melalui manajemen talenta.

Pihak BKN secara periodik akan melakukan pemantauan dan evaluasi, serta memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti dan diinformasikan ke BKN sebelum manajemen talenta digunakan secara penuh dalam pengisian jabatan.

Keputusan ini sendiri berlaku selama dua tahun sejak ditetapkan dengan ketentuan peninjauan kembali.
Adapun sejumlah rekomendasi perbaikan penerapan manajemen talenta yang harus dipenuhi oleh Pemkab Karimun meliputi:

  1. Melakukan pembaruan regulasi internal mengenai Manajemen Talenta ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Melakukan pemutakhiran data talenta secara berkala dan berkelanjutan pada aplikasi SIASN BKN.
  3. Menyusun dan melaksanakan rencana pengembangan individu sesuai hasil pemetaan talenta pada aplikasi SIMATA BKN.
  4. Menyusun dan melaksanakan strategi retensi talenta sesuai hasil pemetaan talenta dalam aplikasi SIMATA BKN.
  5. Menempatkan suksesor ke dalam jabatan target sesuai rencana suksesi serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi manajemen talenta.

Selain itu, instrumen pendukung yang tak kalah penting dalam penerapan manajemen talenta ini adalah pemenuhan Skor Document Management System (DMS) yang dilengkapi oleh setiap ASN pada aplikasi MyASN BKN sebagai salah satu faktor esensial.

Bupati mengatakan pada lingkup regional XII BKN, Pemkab Karimun berada diurutan nomor 2 dari 41 Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk lingkup nasional, Pemkab Karimun tingkat 16 dari 657 instansi di Jndonesia.

Keseriusan Pemkab Karimun dalam mewujudkan tata kelola data yang prima juga tercermin dari Hasil Sementara Penilaian Indeks Kualitas Data ASN (IKADA) Semester I Tahun 2026.

Bupati Iskandarsyah mengatakan bahwa Pemkab Karimun berhasil meraih skor tinggi sebesar 99.94 dengan predikat tinggi, menempati posisi terhormat setelah Pemerintah Kota Sawahlunto.

Tidak hanya itu, dalam progres sementara penyelesaian disparitas data ASN, Pemkab Karimun sukses menduduki urutan pertama dengan capaian penyelesaian mencapai 99.04%. (JN)

Editor : Posman


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel