LSM Gebuki Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Pelaku Penimbun Tanaman Bakau di Depan PT Marcopolo Sungai Pelunggut
Editor By : Posman
BATAM, Infokepri.com - Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Berantas Korupsi (LSM Gebuki), Thomas AE mendesak agar aparat penegak hukum untuk segera turun menindak pelaku penimbun tanaman bakau di depan PT Marcopolo Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Thomas mengatakan bahwa tanaman bakau atau mangrove merupakan vegetasi yang dilindungi Undang-Undang.
“ Mangrove menjaga dan memelihara ekosystem laut, lingkungan, dan sangat bermanfaat untuk kehidupan biota laut, tempat bertengger dan bersarang burung-burung, tempat bertelur udang, kepiting, mangrove menghasilkan oksigen yang sangat bagus untuk kehidupan manusia,” kata Thomas, Minggu (18/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun penimbunan itu dilakukan oleh PT Anetra Dikdaya Semesta sebagai kontraktor pelaksana.
Diduga keras penimbunan tersebut dilakukan secara illegal, dugaan tersebut diperkuat di sepanjang hamparan lahan yang ditimbun, pihak perusahaan tidak ada memasang plang atau spanduk yang menjelaskan penimbunan tersebut telah memiliki izin AMDAL dari Pemerintah Kota Batam, dan izin Cut and Fill dari BP Batam, izin PKKPR-L, izin PBG dari Pemko Batam, serta mencantumkan nomor PL dari BP Batam dan serta nomor SHGB.
Diperkirakan tanaman bakau yang ditimbun tersebut sudah mencapai 4 hektar, dan telah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu tetapi pihak aparat penegak hukum tidak menindaknya.
Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari pihak PT Anetra Dikdaya Semesta terkait aktifitas penimbunan tanaman bakau ini, wartawan kami sedang mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Pay)




