Pemkab Natuna Ikuti Kegiatan Sosialisasi Terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Pemkab Natuna Ikuti Kegiatan Sosialisasi Terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Sekda Natuna Boy Wijanarko Varianto bersama perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau mengikuti kegiatan sosialisasi tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. (Fhoto : Ist/Infokepri.com).

By Bernard.S
NATUNA, Infokepri.com
- Pemerintah Kabupaten Natuna mengikuti kegiatan sosialisasi opini Ombudsman Republik Indonesia tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, S.E. yang diikuti secara Zoom di ruang Zoom Lantai II Kangtor Bupati Natuna, Kamis (30/7/2026) pagi.

Kegiatan ini diikuti oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam sambutan Gubernur Kepulauan Riau yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, S.K.M., M.Si mengatakan bahwa kehadiran Ombudsman Republik Indonesia merupakan mitra strategis pemerintah, bukan semata-mata sebagai lembaga pengawas. 

Sesungguhnya ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukan hanya ditentukan oleh besarnya pembangunan fisik yang dihasilkan, melainkan juga seberapa mudah masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, adil, pasti dan manusiawi.

Menurutnya, pelayanan publik merupakan wajah negara karena melalui pelayanan tersebut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun. Oleh sebab itu, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang terbuka, responsif, serta senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu tidak boleh ada ruang bagi praktek-praktek maladministrasi dalam bentuk apapun, karena setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas.

Penilaian Maladministrasi tahun 2026 tentunya memiliki makna yang sangat strategis yang didasari peraturan Ombusdman Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2025 tentang penilaian Maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Kegiatan ini tentunya tidak hanya berorientasi pada kepatuhan-kepatuhan administrif, tetapi mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara berkelanjutan.

Dengan demikian esensi penilaian ini adalah membangun budaya pelayanan publik yang semain berkualitas, berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Untuk itu beliau mengajak semua perangkat daerah memandang penilaian ini sebagai instrumen pembelajaran organisasi. Dan penilaian maladministrasi berlangsung mulai bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2026.

Sementara itu, pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, SH., MH secara resmi membuka kegiatan sosialisasi. Dalam arahannya, Syafrida menjelaskan bahwa penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan berdasarkan berbagai indikator dan kriteria yang telah ditetapkan Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian tersebut bertujuan untuk mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa hasil penilaian tahun sebelumnya menunjukkan Provinsi Kepulauan Riau memperoleh predikat baik, meskipun nilai yang diraih masih perlu ditingkatkan. Sementara itu, sebagian pemerintah kabupaten/kota masih berada pada kategori cukup sehingga diharapkan mampu meningkatkan capaian pada penilaian tahun 2026.

Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk memberikan data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari proses penilaian. 

Lebih lanjut, Syafrida menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tidak boleh hanya dilakukan menjelang proses penilaian semata, melainkan harus menjadi budaya kerja yang dilaksanakan secara konsisten. Di tengah kondisi fiskal yang penuh tantangan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama sebagai wujud tanggung jawab dan amanah yang diemban oleh setiap penyelenggara pemerintahan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (Nard).

Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel