Penimbunan Tanaman Bakau di Depan PT Marcopolo di Kelurahan Sungai Pelunggut Diduga Dilakukan Secara Ilegal
BATAM, Infokepri.com – Setelah sempat berhenti, penimbunan tanaman bakau di depan PT Marcopolo Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam kembali beraktifitas, pada Kamis (16/7).
Salah seorang warga Batam yang mengaku berinisial Zu mengatakan hamparan tanaman bakau tersebut ditimbun tujuannya untuk menjadikan lahan tersebut sebagai kawasan industry.
Penimbunan itu diduga keras dilakukan secara illegal, dugaan itu diperkuat di sepanjang hamparan lahan yang ditimbun itu pihak perusahaan tidak ada memasang plang atau spanduk yang menjelaskan penimbunan yang dilakukan pihak perusahaan telah memiliki izin AMDAL dari Pemerintah Kota Batam, dan izin Cut and Fill dari BP Batam, izin PKKPR-L, izin PBG dari Pemko Batam, serta mencantumkan nomor PL dari BP Batam dan serta nomor SHGB.
.jpeg)
Selama beberapa bulan ini kegiatan aktifitas penimbuan tersebut kadang dihentikan, setelah beberapa hari kembali beraktifitas. Hal itu diduga dilakukan untuk menghindari tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Tanah untuk menimbun tanaman bakau tersebut berasal dari lokasi yang tidak jauh dari lokasi penimbunan.
Diminta instansi terkait dan aparat penegak hukum segera turun dan melakukan tindakan tegas jika aktifitas penimbunan tersebut dilakukan secara illegal, lantaran tidak memberikan kontribusi untuk kas daerah. (Pay)
Editor : Posman



