Peringati HAN, Istri Wapres RI Hadiri Pemberian Remisi kepada Anak Warga Binaan LPKA Kelas II Batam di Bintan
BATAM, Infokepri.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Batam, Andre Silalahi dan jajaran akan mengikuti rangkaian pemberian remisi bagi anak warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam yang berada di Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Pemberian remisi tersebut akan dilakukan oleh Istri Wakil Presiden Republik Indonesia Selvi Gibran Rakabuming pada tanggal 23 Juli 2026 mendatang bertepatan pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Andre Silalahi saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (14/7).
Andre mengatakan Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan mendampingi Istri Wakil Presiden Republik Indonesia Selvi Gibran Rakabuming bersama Tim Seruni Merah Putih, mereka dijadwalkan akan tiba di Kota Tanjungpinang pada tanggal 22 Juli 2026.
Secara rinci Andre tidak menjelaskan berapa jumlah penghuni LPKA Kelas II Batam yang berada di Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan saat ini.
“ Di LPKA Kelas II Batam itu penghuninya khusus laki-laki, “ kata Andre.
Ia meyebut di antara yang anak yang mendapat remisi tersebut, ada anak yang langsung bebas.
Andre menjelaskan bahwa orang tua dan keluarga dari anak yang mendapat remisi tersebut akan diundang, dan seluruh akomodasi perjalanan mereka dari Batam ke Tanjungpinang akan ditanggung oleh pemerintah.
Selain memberikan remisi, lanjutnya, Selvi Gibran Rakabuming juga akan membagikan paket sembako kepada orang tua dari anak yang mendapat remisi. (Pay)
Editor : Posman



