Rapat Paripurna, Fraksi DPRD Natuna Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Rapat Paripurna, Fraksi DPRD Natuna Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Bupati Natuna Cen Sui Lan, menerima Nota kesepakatan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025. (Fhoto: Ist/Infokepri.com).

By Bernard.S
NATUNA, Infokepri.com
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna Rusdi, pada Jumat (17/07/2026) pagi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna.

Rapat paripurna ini dihadiri Bupati Natuna Cen Sui Lan, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko Varianto, SE, Wakil Ketua DPRD Natuna, para anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Natuna menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Agenda utama rapat paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Secara umum, seluruh fraksi menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Natuna yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Selain memberikan apresiasi, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, di antaranya terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan realisasi program pembangunan, peningkatan kualitas perencanaan anggaran, penyelesaian kewajiban daerah, serta penguatan sektor ekonomi masyarakat.

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), realisasi pendapatan daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp949,79 miliar atau 87,31 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp948,18 miliar atau 86,84 persen dari anggaran yang telah ditetapkan.

Laporan pertanggungjawaban tersebut juga memuat berbagai komponen laporan keuangan daerah, meliputi neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, Ketua DPRD Natuna meminta persetujuan anggota dewan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Natuna.

Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Natuna dan DPRD Kabupaten Natuna, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen persetujuan.

Melalui persetujuan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. (Nard).

Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel