Sayangkan Pernyataan Hotman Paris, IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Sayangkan Pernyataan Hotman Paris, IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea berbicara dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026  (Foto : Okezone.com)

Editor By : Ismanto

JAKARTA,Infokepri.com
– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan pernyataan dari Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang dinilai melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis. IJTI menekankan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik adalah salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.

"Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat," demikian disampaikan IJTI dalam pernyataannya, Minggu (19/7/2026).

Pernyataan ini disampaikan IJTI terkait kata-kata yang dilontarkan oleh Hotman Paris saat menjawab pertanyaan jurnalis dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

IJTI mengatakan bahwa pernyataan kritis, tajam, maupun konfirmasi yang diajukan kepada narasumber bukanlah bentuk intimidasi, melainkan kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang. Jurnalis juga berkewajiban menguji informasi secara independen, akurat, dan berimbang, tanpa mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, sebagaimana ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3.

IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antar profesi, serta tidak mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain yang dapat mencederai nilai-nilai profesionalisme.

Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, IJTI menyampaikan sikap berikut ini:

  1. Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun yang merendahkan marwah profesi jurnalis.
  2. Menghimbau kepada semua pihak untuk menunjukkan sikap menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.
  3. Mengingatkan seluruh elemen masyarakat, jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku jurnalis di lapangan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara konstitusional melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengadukannya ke Dewan Pers, bukan dengan melakukan intimidasi verbal atau pelecehan profesi di ruang publik.
  4. Menginstruksikan kepada seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.

IJTI kembali meminta agar hubungan antarprofesi dan saling menghormati agar tetap dijaga demi tegaknya kemerdekaan pers di Indonesia.

Sumber : Okezone.com 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel