Seluruh Fraksi DPRD Natuna Setuju Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan Jadi Perda - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Seluruh Fraksi DPRD Natuna Setuju Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan Jadi Perda

Waki Bupati Natuna, Jarmin Sidik, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Natuna. (Fhoto : Ist/Infokepri.com).

By Bernard.S 
NATUNA, Infokepri.com
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Kamis (09/07/2026).

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Rusdi, serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Natuna menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Natuna pada 2 Juli 2026. 

“ Agenda utama rapat adalah mendengarkan laporan pendapat akhir seluruh fraksi DPRD terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.

Penyampaian pendapat akhir dilakukan oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Natuna, yakni Fraksi PDI Perjuangan Plus, Fraksi NasDem, Fraksi Amanat Pembangunan Sejahtera, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra Demokrat Indonesia.

Dalam pembahasannya, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 dinilai perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selain itu, perubahan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta memperkuat struktur fiskal daerah.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, DPRD Kabupaten Natuna secara resmi menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna.

Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Natuna dan DPRD Kabupaten Natuna, serta penyerahan dokumen dari pimpinan DPRD kepada Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Rusdi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Natuna atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Ranperda. Ia berharap regulasi yang telah disepakati tersebut dapat menjadi instrumen dalam meningkatkan pendapatan daerah serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal.

Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Nard).

Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel