Bea Cukai Bersama BNN Amankan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter di Perairan Kepri - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Bea Cukai Bersama BNN Amankan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter di Perairan Kepri

Bea Cukai Bersama BNN Amankan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter di Perairan Kepri
DJBC bersama BNN RI saat konfersi pers terkait diamankannya 2,6 ton sabu cair dan 1,57 Juta Batang Rokok ilegal di Bea Cukai Batam, Jumat (21/8) (Foto : Posman/Infokepri.com)

By Posman
BATAM, Infokepri.com
– Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengamankan sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dan 1.570.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari kapal MV Ocean Porter.

Barang illegal yang diamankan dari kapal yang berbendera Tanzania tersebut, hendak diselundupkan ke wilayah Indonesia melalui jalur laut, tetapi berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan DJBC bersama BNN RI di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026 alias saat periode perayaan Hari Kemerdekaan atau HUT RI ke-81.

Selain mengamankan sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dan 1.570.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, petugas juga mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama kepada wartawan di Batam mengatakan kasus ini terungkap bermula dari analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.

Tim mencermati pola pergerakan MV Ocean Porter yang menunjukkan sejumlah kejanggalan. Berdasarkan profiling, kapal tersebut diduga menjalankan aktivitas ship-to-ship narkotika di sekitar perairan Andaman-Selat Malaka.

Setelah itu, kapal bergerak menuju Selat Singapura. Bea Cukai kemudian memperketat pemantauan hingga kapal memasuki perairan Indonesia.

Langkah tersebut membuat petugas dapat mengikuti pergerakan kapal secara lebih terarah. Selanjutnya, tim gabungan menyiapkan operasi pengejaran pada 17 Agustus 2026.

Operasi tersebut melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Bea Cukai juga mengerahkan sejumlah kapal patroli dan Tim Onboard BNN RI.

Pada malam hari, petugas menggunakan kapal patroli BC20011, BC 30005, BC1410, dan BC 1305 untuk mengejar MV Ocean Porter.

Tim akhirnya menghentikan kapal tersebut di perairan utara Tanjung Parit. Setelah menguasai kapal, petugas menarik MV Ocean Porter menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam pada 18 Agustus 2026. Sejumlah unit dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, dan BNN RI ikut dalam pemeriksaan. (Pay)

Editor : Posman 




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel