Gelar Operasi Cukai Selama 4 Hari, Bea Cukai Batam Amankan 32.790 Batang Rokok Illegal
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Setelah menggelar Operasi Cukai selama 4 hari dari tanggal 27 Juli hingga 30 Juli 2026, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 32.790 batang rokok illegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp50,5 juta. Penindakan tersebut, juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp33,1 juta
Selama menggelar Operasi Cukai, Bea Cukai Batam menyisir sejumlah lokasi dan memeriksa terhadap sejumlah pedagang eceran.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo mengatakan ribuan batang rokok illegal yang diamankan itu terdiri dari berbagai merek, diantaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, dan sejumlah merek lainnya.
Agung mengatakan selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga melakukan pengumpulan, pendalaman, dan pengolahan informasi untuk menelusuri jalur distribusi hingga sumber produksi rokok ilegal.
“ Informasi tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut pengawasan melalui koordinasi dengan unit Bea Cukai lainnya maupun instansi terkait,” katanya.
Agung mengatakan Operasi Cukai tersebut merupakan bagian dari Program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang bertujuan mengamankan penerimaan negara dengan menekan peredaran barang kena cukai ilegal sejak tahap produksi hingga distribusi.
Ia menyebut pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Agung mengatakan ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait.
“ Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung dengan bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, penjualan, maupun distribusi rokok ilegal.
Masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya diimbau melaporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.
Dengan melaksanakan pengawasan yang berkesinambungan dan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, Bea Cukai Batam berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai. (Pay)
Editor : Posman



