Gelar RDP, DPD RI Minta BP Batam Cabut PL PT Sosor Talajaya di Kawasan Kampung Tua Batu Merah - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Gelar RDP, DPD RI Minta BP Batam Cabut PL PT Sosor Talajaya di Kawasan Kampung Tua Batu Merah

Gelar RDP, DPD RI Minta BP Batam Cabut PL PT Sosor Talajaya di Kawasan Kampung Tua Batu Merah
Warga Kampung Tua Batu Merah mengikuti RDP yang digelar BAP DPD RI di ruang Balai Rungsari BP Batam, lantai 3, Rabu (17/9) (Foto : Posman/Infokepri.com) .

By Posman
BATAM, Infokepri.com
– Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas Kawasan Kampung Tua, Batu Merah, Kota Batam yang dialokasikan Badan Penguasahaan (BP) Batam ke PT Sosor Talajaya.

RDP yang digelar di ruang Balai Rungsari BP Batam, lantai 3, dipimpin oleh Wakil Ketua BAP DPD RI, Pdt Penrad Siagian STh, Msi Teol didampingi oleh Wakil Ketua DPD RI Dr Yulianus Henock Sumual SH bersama Ir H Ria Saptarika M.Eng, serta dihadiri BPN Kota Batam, pihak PT Sosor Talajaya, Wakapolresta Barelang  AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M serta BP Batam dan warga Kampung Tua Batu Merah.
.
Dalam rapat, Wakil Ketua BAP DPD RI, Pdt Penrad Siagian STh, Msi Teol meminta Badan Penguasahaan (BP) Batam untuk mencabut Pengalokasian Lahan (PL) yang dialokasikan kepada PT Sosor Talajaya di Kawasan Kampung Tua, Batu Merah tepatnya di RT 27/RW08.

Wakil Ketua DPD RI Dr Yulianus Henock Sumual SH  juga meminta pihak PT Sosor Talajaya supaya menarik alat beratnya dari kawasan Kampung Tua Batu Merah, dan menghentikan aktifitas penebangan pohon serta menghentikan penggusuran yang dilakukan mereka secara paksa.

Menyikapi hal tersebut, pihak PT  Sosor Talajaya menegaskan jika hendak mencabut PL yang dialokasikan ke perusahaannya pihak BP Batam harus memberikan Skep baru dan membatalkan Skep yang lama.

“ Tidak segampang yang bapak ucapkan itu membatalkan PL yang dialokasikan kepada perusahaan kami,” katanya dengan nada tegas, Rabu (17/9) .

Menanggapi hal tersebut, Pdt Penrad Siagian mengatakan bahwa politik berbeda dengan administrasi.
“ Jika ibu hendak meminta Skep baru silahkan ajukan ke BP Batam,” kata Penrad.

“ Ini forum profesional bukan forum kaleng-kaleng, jika ibu hendak melakukan tuntutan silahkan, forum ini bukan pengadilan bukan juga kantor administratif  tetapi forum ini untuk mengklarifikasi bukti-bukti yang dimiliki oleh warga Kampung Tua Batu Merah dan pihak PT  Sosor Talajaya,” katanya.

Mendengar penjelasan dari Penrad tersebut, pihak manegement PT  Sosor Talajaya tidak terima dan langsung keluar dari ruangan.

Selanjutnya, BAP DPD RI meminta pihak BPN Kota Batam untuk memberikan penjelasan terhadap legalitas dari Kawasan Kampung Tua Batu Merah.

Pihak BPN Kota Batam yang diwakili oleh Suprianto selaku Kabid Pengadaan dan Permohonan Tanah BPN Kota Batam mengatakan pihaknya sejak tahun 2022 telah mensertifikatkan lahan Kampung Tua sebagaimana yang direkomendasikan oleh BP Batam sebanyak 308 sertifikat lahan.

Terkait lahan di  RT 27/RW08 Kampung Tua Batu Merah, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari pihak BP Batam. (Pay)

Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel