17 Pelaku dan 12 Butir Ekstasi Diamankan, Polda Kepri Masih Menyelidiki Keterlibatan Warga Binaan Lapas dan Malaysia
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri masih mendalami penyelidikan terhadap MA warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atas dugaan keterlibatannya memasok narkotika jenis ekstasi yang ditemukan petugas dari tangan seorang pengunjung di ruang VIP di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam, pada Senin (18/10).
Selain itu penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri juga masih menyelidiki seorang warga negara Malaysia berinisial AN, untuk memastikan asal-usul serta jalur distribusi narkotika tersebut.
“ Dugaan keterlibatan MA atas jalur pasokan narkotika tersebut, berawal dari ditemukannya 12 butir ekstasi dari tangan seorang pengunjung di ruang VIP oleh petugas saat melakukan razia di salah satu tempat hiburan malam pada Senin 18 Okrober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono,S.I.K,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H,M.H dalam keterangannya, Rabu (21/10).
Dari hasil pengembangan, lanjutnya, mengarah pada dugaan keterlibatan IR yang diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO, serta KE yang diduga berperan sebagai pemasok.
Secara rinci Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan selain merazia di sejumlah tempat hiburan malam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri juga melakukan razia di sejumlah tempat tinggal di Kota Batam. Penindakan yang berlangsung pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026 tersebut 17 orang diamankan yang terdiri dari 10 laki-laki dan tujuh Perempuan.
“ 17 orang tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri, dari 17 orang yang diamankan, 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dua orang negatif, dan dua orang lainnya belum menjalani pemeriksaan urine.
“ Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, dan menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas, serta melakukan pemeriksaan dan analisis teknologi informasi sesuai prosedur hukum,” katanya.
Selain mengamankan 17 orang tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba. Program ini menekankan pentingnya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang disertai upaya berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan, memperkuat pengawasan lingkungan, dan mencegah kawasan rawan kembali dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkoba.
“ Pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penindakan, tetapi perlu disertai pengawasan berkelanjutan untuk mencegah peredaran kembali di lingkungan yang telah menjadi sasaran penegakan hukum,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar, khususnya tempat yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, serta menyampaikan informasi melalui kanal resmi kepolisian.
“ Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan,” katanya. (Pay)
Editor : Posman



