Karena Sakit Hati, Seorang Pria di Batam Nekat Membunuh Karyawati PT Infineon
By Dedi
BATAM, Infokepri.com – Diduga lantaran sakit hati dan dendam, seorang pria berinisial A (20) tega membunuh seorang wanita berinisial SA (24) di rumah kosnya di Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Korban merupakan karyawati PT Infineon yang berasal dari Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, dan ia tinggal seorang diri di kamar kostnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di lobi Mapolresta Barelang pada Kamis, (29/10/2026) pagi mengatakan kasus pembunuhan ini terungkap berawal ketika saksi yang merupakan ibu kos korban mencium aroma tidak sedap yang menyengat dari arah kamar korban. Kemudian saksi menghubungi ketua RT setempat, yang selanjutnya meneruskan informasi tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
“ Menindaklanjuti informasi itu, petugas berkoordinasi dengan tim Inafis dan Unit Jatanras Polresta Barelang serta mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolresta Barelang.
Didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M, Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H., Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, S.H., serta Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Ridho Lubis, S.H, lebih lanjut Kapolresta Barelang mengatakan petugas membuka kamar kos menggunakan kunci cadangan milik ibu kos. Setelah kamar kos terbuka, petugas menemukan korban telah meninggal dunia dalam posisi terlentang di lantai kamar dengan wajah tertutup kain.
“ Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan sejumlah luka tusuk pada tubuh korban,” katanya.
Petugas kemudian melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap peristiwa tersebut dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa diketahui.
Pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial A (20) di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dan segera melakukan penangkapan.
Setelah diamankan, lanjutnya, kepada petugas terduga pelaku mengakui telah menusuk korban beberapa kali menggunakan sebilah pisau.
“ Keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat ini merupakan hasil dari langkah cepat petugas dalam melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menindaklanjuti informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk ke tempat tinggal korban melalui jendela, kemudian menyerang korban menggunakan pisau.
“ Adapun motif sementara yang terungkap berkaitan dengan rasa sakit hati dan dendam terhadap korban,” katanya.
Kapolresta Barelang mengatakan peristiwa pembunuhan itu berawal pada Sabtu, 24 Oktober 2026, ketika terduga pelaku merasa tersinggung atas perkataan dan tindakan korban saat melintas di dekatnya. Peristiwa itu diduga menjadi pemicu munculnya dendam sehingga pelaku nekat membunuh korban. Penyidik masih memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu bilah pisau berwarna cokelat, satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih beserta kuncinya, serta sejumlah barang milik korban yang ditemukan berkaitan dengan penanganan perkara.
“ Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian dalam perkara tindak pidana pembunuhan ini,” katanya.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 459 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sementara itu, Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
“ Penetapan pertanggungjawaban pidana dan penjatuhan hukuman akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam serta tidak ragu melaporkan setiap persoalan maupun gangguan kamtibmas kepada kepolisian.
"Ayo kita sama-sama terus menjaga Batam ini untuk terus kondusif, aman, nyaman untuk kita semuanya. Semua persoalan di dalam masyarakat silakan dilaporkan kepada kami. Layanan kepolisian 110, silakan masyarakat memanfaatkannya. Insya Allah, kami dari jajaran kepolisian Polresta Barelang dan jajaran akan terus memberikan yang terbaik untuk masyarakat, karena polisi akan terus bersama masyarakat,” ujar Kapolresta Barelang. (de)
Editor : Ismanto
Foto : Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, dan Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Ady Satrio Gustian, serta Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Ridho Lubis, rilis pembunuhan di Sei Beduk kota Batam. (Ist)

.jpeg)

