Korupsi Pinjaman KUR Mikro, Marketing Bank Pemerintah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dua Rekannya DPO - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Korupsi Pinjaman KUR Mikro, Marketing Bank Pemerintah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dua Rekannya DPO

Kasi Intel Kejari Karimun, Andreansyah bersama Kasipidsus, Donny Armandos saat menggelar konfersi pers dugaan kasus korupsi di kantor Kejari Karimun, Rabu (14/10) (Foto : James/Infokepri.com)

By James .

KARIMUN, Infokepri.com – Seorang marketing bank pemerintah di Kabupaten Karimun berinisial VS dan dua rekannya berinisial J dan H ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Tersangka J dan H merupakan calu yang diperintahkan oleh tersangka VS untuk mencari nasabah KUR Mikro di bank tempatnya bekerja.

“ Tersangka J dan H saat ini masih di buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasi Intel Kejari Karimun, Andreansyah didampingi Kasipidsus, Donny Armandos saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di kantor Kejari Karimun, pada Rabu (14/10).

Andreansyah mengatakan setelah ditetapkan jaksa penyidik sebagai tersangka, VS langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2026 sampai dengan 2 November 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Balai Karimun.

Adapun  modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan mencairkan KUR Mikro secara fiktif untuk periode tahun 2017 hingga 2019.

Lebih lanjut Andreansyah mengatakan untuk melancarkan aksi kejahatannya, tersangka VS menyuruh tersangka J dan H mencari orang menjadi nasabah KUR Mikro. 

Atas perintah tersangka VS, tersangka J dan H berhasil mengumpulkan 30 orang nasabah, tetapi seluruhnya tidak memenuhi kreteria atau tidak layak diberikan pinjaman KUR Mikro, salah satunya tidak memiliki tempat usaha, alamatnya tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. 

Walau tidak memenuhi kreteria, tersangka VS tetap menyuruh tersangka J dan H untuk membawah 30 orang nasabah tersebut ke bank tempatnya bekerja untuk mengajukan pinjaman KUR Mikro.  Adapun pengajuan plafon kredit per nasabah berkisar antara Rp20.000.000 sampai Rp25.000.000.

Sebelum dana pinjaman KUR Mikro dicairkan, lanjutnya, tersangka J dan H memegang buku tabungan dan ATM para nasabah. 

Marketing Bank Pemerintah di karimun inisial VS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karimun (Foto : James/Infokepri.com)

“ Hal itu mereka lakukan agar ketika dana KUR Mikro tersebut cair ketiga tersangka dapat menguasai dana tersebut,” katanya.

Tim Penyidik menemukan fakta bahwa aliran dana pencairan yang menggunakan identitas masyarakat itu dinikmati mereka bertiga untuk keuntungan pribadi.

Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka, berdasarkan perhitungan tim audit keuangan, negara mengalami total kerugian mencapai Rp740 juta. 

Andreansyah mengatakan pihak Kejari Karimun telah memeriksa kurang lebih 48 orang saksi serta 2 orang ahli. 

Selain mengamankan tersangka VS, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial berupa 30 bundel dokumen kredit yang berisi rekaman proses awal pengajuan hingga tahap akhir pencairan dana KUR Mikro.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 603 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 126 ayat 1, junto pasal 20 huruf C, junto pasal 6 Rat 22 ayat 4 huruf A UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 126 ayat 1 junto pasal 20 huruf C junto pasal 3 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, kata dia, penyidik terus melakukan tindakan hukum lebih lanjut guna merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

"Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mengusut tuntas aliran dana dan memastikan proses hukum berjalan secara tegas guna memulihkan kerugian negara dari sektor perbankan daerah," katanya. (JN)

Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel