Pemkab Asahan Kembali Raih Predikat Kabupaten Informatif, Bupati Taufik : Jadikan Motivasi Memperkuat Tata Kelola Informasi
By Senti
ASAHAN, Infokepri.com – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 (KI Award 2026).
Untuk tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan meraih predikat Kabupaten Informatif. Dengan diraihnya kembali predikat Kabupaten Informatif maka Pemkab Asahan sudah lima tahun berturut-turut meraih predikat tersebut.
“ Hal ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat,” kata Bupati Taufik saat acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI Award 2026, pada Selasa (20/10) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), H.Surya,B.Sc, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris, S.H., M.Kn, perwakilan badan publik di Provinsi Sumatera Utara yang mengikuti penganugerahan KI Award Tahun 2026.
Selanjutnya Bupati Taufik mengatakan bahwa komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan transparansi, peningkatan akses terhadap informasi publik, serta penyediaan layanan informasi yang profesional dan berkelanjutan.
“ Pemkab Asahan berharap keterbukaan informasi publik dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah,” katanya.
Menurutnya capaian tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Asahan untuk terus mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, sejalan dengan visi Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan
Di tempat yang sama, Wagub Surya mengatakan keterbukaan informasi merupakan aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
“ Selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif,” katanya.
Ia berharap penghargaan tersebut hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi instansi lainnya.
“ Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan public,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris, S.H., M.Kn mengapresiasi atas upaya dan peningkatan kepatuhan badan publik di Sumatera Utara dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
“ Proses penilaian KI Award dilaksanakan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan setiap tahun,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penilaian tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain kebijakan dan regulasi layanan informasi, ketersediaan informasi publik, serta pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“ Evaluasi ini bertujuan memastikan badan publik menerapkan prinsip transparansi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. (Ti)
Editor : Ismanto

.jpeg)

