Satresnarkoba Polres Lingga Ringkus Empat Tersangka Bersama 48,03 Gram Sabu, Seorang Rekannya DPO - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Satresnarkoba Polres Lingga Ringkus Empat Tersangka Bersama 48,03 Gram Sabu, Seorang Rekannya DPO

Satresnarkoba Polres Lingga Ringkus Empat Tersangka Bersama 48,03 Gram Sabu, Seorang Rekannya DPO
Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H,S.I.K,M.M (2 dari kiri) saat memimpin konfersi pers kasus narkotika di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Lingga, Senin (19/10/2026) (Foto : Syafrudin/Infokepri.com)

By Syafrudin

LINGGA, Infokepri.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lingga meringkus empat orang tersangka berinisial DJ, DS, AI, dan MH, di Kampung Baru, Kelurahan Senayang, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga. 

Keempat tersangka diamankan lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 48,03 gram. Seorang rekan dari para tersangka berinisial A berhasil kabur dan kini masih diburon polisi alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H,S.I.K,M.M saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Lingga, pada Senin (19/10/2026) mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran sabu pada 7 Oktober 2026 kemarin. 

Kemudian petugas menyelidikinya, dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni inisial DJ dan DS pada 8 Oktober 2026 kemarin, beserta barang bukti sabu dan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian mengamankan AI serta menemukan sabu seberat 100 gram senilai sekitar Rp21 juta yang disembunyikan di samping rumahnya. AI mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka inisial MH. Petugas selanjutnya mengamankan MH pada 10 Oktober 2026. 

Berdasarkan keterangan dari MH, narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A yang masih dalam pencarian.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 48,03 gram dengan estimasi nilai lebih dari Rp58,2 juta. Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti tersebut diperkirakan dapat melindungi 384 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) juncto pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Atau pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Lingga mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lingga dalam mendukung program 100 hari Kapolri, khususnya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta perlindungan generasi muda.

“Narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui langkah penegakan hukum yang tegas,” tegas Kapolres Lingga.

Kapolres Lingga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada pihak kepolisian.

Melalui sinergi Polri dan masyarakat, Polres Lingga berkomitmen terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan demi mewujudkan Kabupaten Lingga yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (Syaf)

Editor : Ismanto


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel