Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 446,75 Sabu, Ratusan Butir Pil Ekstasi dan Puluhan Pcs Vape
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono memblender barang bukti narkotika untuk dimusnahkan di Lobby Polresta Barelang, Selasa (03/11/2026) (Foto : Dedi/Infokepri.com)
By Dedi
BATAM, Infokepri.com – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa 446,75 gram sabu, 118 butir pil ekstasi dengan berat netto 47,44 gram, serta 81 pcs liquid atau vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 229,71 gram/ml.
“ 81 pcs liquid atau vape tersebut terdiri dari 17 bungkus merek Thugs dan 64 bungkus merek Wang Lai,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono saat menggelar konfersi pers denagn sejumlah awak media di Lobby Polresta Barelang, pada Selasa (03/11/2026) sekira pukul 11.30 WIB.
Didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, serta Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, lebih lanjut Kapolresta Barelang mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu diamankan dari 6 laporan polisi.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan dilarutkam dengan air lalu diblender kemudian dibuang.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang haram tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar konfersi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika selama periode Oktober 2026.
Selama periode itu, Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 12 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, dengan 9 laporan polisi.
Adapun para tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MT (39), YK (27), NZ (33), TO (30), S (39), PA (40), N als A (35), F als I (42), RA (33), NR (22), SH als R (28), dan RE als O (45).
Saat diamankan dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berupa 51 bungkus atau paket sabu dengan berat netto 154,24 gram, 6 bungkus atau paket ganja dengan berat netto 9,18 gram, serta 163 butir ekstasi dengan berat netto 66,61 gram.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan 90 pcs liquid atau vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 255 gram/ml, terdiri dari 20 bungkus merek Thugs dan 70 bungkus merek Wang Lai.
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa jika diestimasi nilai ekonomis seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp502.000.000, (lima ratus dua juta rupiah).
“ Dari barang bukti narkotika yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil komitmen Polresta Barelang bersama Kantor Bea Cukai Tipe B Batam serta dukungan dan peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“ Kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus wujud sinergi antar lembaga dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.
Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a, Pasal 609 ayat (2) huruf a, Pasal 609 ayat (1) huruf b, dan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana maksimal yang tercantum dalam ketentuan tersebut bervariasi, mulai dari 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai kategori yang berlaku, dengan nilai denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp2 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika. Ia menyampaikan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja secara maksimal tanpa dukungan dan kerja sama masyarakat.
Apabila mengetahui adanya informasi terkait peredaran gelap narkotika maupun penyalahgunaannya, masyarakat diharapkan segera menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara online selama 24 jam untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang membutuhkan kehadiran kepolisian.
Selain itu, masyarakat diminta untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun, baik sebagai pengguna maupun bagian dari jaringan peredaran narkotika, karena dampak yang ditimbulkan sangat berbahaya dan lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh unsur eksternal, yakni perwakilan Kepala BNN Kota Batam, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, Perwakilan Bea Cukai Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Pengadian Negeri Batam, Penasehat Hukum para Tersangka, Kepala BPOM Kota Batam atau yang mewakili. (De)
Editor : Ismanto



