Ini Komentar Kadis P2TP2A Terkait Dugaan Pengusaha Hiburan Pekerjakan Anak Dibawah Umur - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ini Komentar Kadis P2TP2A Terkait Dugaan Pengusaha Hiburan Pekerjakan Anak Dibawah Umur


TANJUNG BALAI, Infokepri.com –  Maraknya gejala sosial dikalangan remaja, khususnya anak dibawah umur dimanfaatkan oleh segelintir pengusaha serakah untuk kepentingan pribadi dan mereka diperkerjakan di cafe remang - remang untuk melayani pria hidung belang.

Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) Kota Tanjungbalai,  Agus Salim Hutagalung saat di konfirmasi www. infokepri.com, pada Rabu 18 April 2018 mengharapkan agar aparat penegak hukum seperti pihak Kepolisian, Dinas Satpol PP sebagai penegak Perda dan stakeholder untuk menindak lanjuti permasalahan yang mempekerjakan anak di bawah umur apalagi jika diperkerjakan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) .

"Pihak kita mendapat aduan dari warga mengenai pengusaha nakal yang mengeksploitasi anak dengan mempekerjakan sebagai pelayan di tempat hiburan malam untuk melayani pria hidung belang. Untuk itu saya meminta jajaran Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Sosial serta stakeholder bisa bekerja sama untuk mengungkap eksploitasi terhadap anak di bawah umur untuk di pekerjakan apalagi jika dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial, "sebutnya .

Menurutnya perbuatan pengusaha cafe tersebut telah merusak masa depan anak dan telah melanggar Perda Kota Tanjungbalai dan Undang - Undang Perlindungan Anak lantaran telah mempekerjakan anak dibawah umur menjadi PSK .

Oleh sebab itu sekali lagi, kata Agus Salim Hutagalung , meminta kepada polisi dalam penegakan hukum dan satpol PP sebagai penegak Perda untuk menindak pengusaha nakal ini dan memprosesnya sesuai dengan Undang - Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Republik Indonesia.

Ia juga mengharapkan agar pihak aparat untuk merazia cafe tersebut dan apabila terbukti mempekerjakan anak di bawa umur, pihak yang berwajib di minta untuk memproses pengusaha tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Perlindungan Anak yang memperkerjakan anak dibawah umur apalagi tujuannya untuk pelacuran.

Masih kata Agus Salim,  di tahun 2018 ini pihaknya akan mengajukan Perda Perlindungan Anak di kota Tanjungbalai dan dengan lahirnya Perda Perlindungan Anak nantinya tumbuh kembangnya anak akan dapat di perhatikan .

"Dalam waktu dekat Perda Perlindungan Anak akan kita ajukan dalam paripurna DPRD Kota Tanjungbalai sehingga nantinya tumbuh kembangnya anak akan dapat lebih diperhatikan, " pungkasnya.

(GUS)







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel