Bupati Bintan Keluarkan surat Edaran, Pengusaha Harus Bayar THR Pekerja Tepat Waktu. - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bupati Bintan Keluarkan surat Edaran, Pengusaha Harus Bayar THR Pekerja Tepat Waktu.


BINTAN, Infokepri.com – Seluruh perusahaan harus  membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.  Pemberian THR itu dilakukan minimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1439 H.

Untuk meninjak lanjuti agar pengusaha memberikan THR, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengeluarkan Surat Edaran Terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Perusahaan se Kabupaten Bintan Nomor 570/DMPTSPTK/473.

“ Perusahan wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada dan tepat pada waktunya, akan ada instansi teknis yang melakukan pengawasan. Bagi yang tidak melaksanakan akan ada konsekuensi " ujar Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra mengatakan bahwa tujuh hari menjelang hari raya, perusahaan sudah membayarkan THR bagi karyawannya.

" Kita sudah himbau bahwa Pembayaran THR sesuai dengan ketentuan, yakni merujuk pada Permenakertras Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Bupati Bintan Terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Perusahaan se Kabupaten Bintan Nomor 570/DMPTSPTK/473, bahwa THR para pekerja dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya " ujarnya Jum'at, (1/6).

Ia menyebutkan akan memberikan sanksi jika ada perusahaan yang tidak mentaati peraturan tersebut dengan tidak memberikan THR kepada karyawannya.

(R/Pay)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel