Kejati Kepri Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 7,011 Dari Empat Terpidana Korupsi UMRAH
Rabu, 08 Agustus 2018
TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Empat terpidana kasus korupsi Universitas Maritim Raja Haji Ali (UMRAH) Tanjungpinang mengembalikan kerugian negara yang mereka korupsi yakni sebesar Rp 7 miliar,-. Keempat terpidana tersebut adalah : Hery Suryadi, Hendri Gultom, Yusaman dan Ulzana Zie-zie.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra kepada sejumlah awak media saat menggelar konfersi pers pada Rabu (8/8/2018) sore mengatakan jumlah uang yang dikembalikan ke empat terpidana itu sesuai dengan putusan pengadilan sekitar Rp7,011 miliar,- dan uang tersebut akan diserahkan ke kas negara melalui Bank BRI Tanjungpinang.
Kajati Kepri, Asri Agung Putra juga menyebutkan hingga saat ini sudah Rp 11 miliar uang negara diselamatkan oleh Kejati Kepri dari berbagai kasus tindak pidana korupsi.
Ia menyebutkan uang sebesar Rp 11 miliar itu dari Pidana Khusus sebesar Rp 7,011 miliar,- dan Rp 4 miliar,- dari bidang Datun.
Ia menyebutkan uang sebesar Rp 11 miliar itu dari Pidana Khusus sebesar Rp 7,011 miliar,- dan Rp 4 miliar,- dari bidang Datun.
“ Uang Rp4 miliar itu dari kasus BPJS, PLN pengelolaan keuangan daerah Kota Batam dan Pelindo,” katanya.
Ia menyebutkan bagi terpidana korupsi tidak saja hukuman badan saja dan pengembalian uang negara itu bisa dilakukan melalui fakta persidangan dan melalui pendekatan sehingga penegakan hukumnya efektif.
(RN/Pay)