Wawako : Pemko Batam Akan Mencabut Ijin Perusahaan Yang Kinerjanya Tidak Sesuai Dengan Kesepakatan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Wawako : Pemko Batam Akan Mencabut Ijin Perusahaan Yang Kinerjanya Tidak Sesuai Dengan Kesepakatan




BATAM, Infokepri.com - Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan akan memberikan tindakan tegas pihak pengembang yang melakukan kegiatan Cut and Fill di Tiban Koperasi,Sekupang jika tidak segera melakukan action untuk  mengatasi persoalan banjir di pemukiman Tiban Koperasi tersebut.


"Jika pihak perusahaan tidak bertanggung maka kita akan berikan SP 3 dan mencabut ijinnya," kata Wakil Walikota Batam saat melakukan sidak di Tiban Koperasi pada Senin 23 Agustus 2018.

Di lokasi proyek itu, Wakil Walikota Batam mengaku sangat kecewa lantaran perbaikan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan hasil yang telah disepakati pada pertemuan sebelumnya agar dapat menyelesaikan persoalan banjir.

"Kolam retensi yang disepakati diawal itu seluas 6000 meter persegi atau lebih dari 2.1 hektar,  tapi faktanya tidak sesuai dengan kesepakatan dengan yang dibangun. Sekarang Petugas kita Penyidik Pemantau Lingkungan Hidup (PPLH) melakukan investigasi dilapangan," katanya. 

Dalam peninjauan proyek itu, Wakil Walikota Batam didampingi oleh, Kadis DLH Batam, Kadis Binamarga dan Pengelolaan Air, Kapolsek Sekupang, beserta beberapa perwakilan Warga, di Tiban Koperasi, Sekupang, Batam.

Disinyalir salah satu penyebab banjir itu akibat adanya pembangunan yang sedang berlangsung dilakukan PT Glory Point yang mendatangkan permasalahan banjir yang berimbas kerusakan di pemukiman, serta menghambat kegiatan/aktifitas warga, setiap hujan turun.

Lebih lanjut disebutkan orang nomor dua di Kota Batam, sebenarnya pihak BP Batam (Koperasi) dan pihak perusahaan (Pengembang), berkomitmen menyelesaikan permasalahan tersebut. 

Namun, yang terjadi tidak sesuai dengan kesepakatan, dan aktifitas tetap berjalan, diantaranya, Pengecoran, Pemotongan Bukit (Cut and Fill).

 "Kolam retensi harus di perluas, karena kalau hanya dengan normalisasi saja, tidak akan mampu menanggulangi air, dari bukit dan jika intensitas curah hujan cukup tinggi," tegasnya. 

Ia menyebutkan setiap pengalokasian lahan terlalu gampang diberikan pihak koperasi tampa mempertimbangkan efeknya terhadap lingkungan, seperti di Bengkong, Sungai Beduk, dan akhirnya persoalan yang ditimbulkan menggunakan dana sosial pemko Batam untuk menyelesaikannya. 

"Inikan berlanjut juga pembangunan. berarti Perusahan tidak berkomitmen menyelesaikan masalah, nanti kita akan berikan SP 3, izinnya dibekukan. Saya kira tadi hanya meratakan tanah," tutup Amsakar meninggalkan lokasi proyek dan meninjau kerusakan pemukiman akibat hilangnya volume kolam retensi.


(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel