Plt Bupati Labuhanbatu Janjikan Biaya Sidang Isbat Nikah Akan Dimasukkan Pada APBD 2019 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Plt Bupati Labuhanbatu Janjikan Biaya Sidang Isbat Nikah Akan Dimasukkan Pada APBD 2019



LABUHANBATU, Infokepri.com  - Sebanyak 25 pasangan suami istri di Labuhanbatu mengikuti Sidang Isbat Nikah yang digelar oleh Pengadilan Agama Rantauprapat yang dilaksanakan di Balai Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu, Jum'at (31/8/2018) pagi.

Acara Sidang Isbat Nikah ini dibuka oleh Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT

Sidang Isbat Nikah ini digelar untuk kebutuhan Akta Nikah damm Akta Kelahiran anak.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT mengatakan biaya sidang Isbat Nikah akan dimasukkan pada  APBD TA Tahun 2019.

" Insya Allah kalau anggaran memadai Sidang Isbat Nikah di Kabupaten Labuhanbatu akan kita buat lebih banyak lagi untuk kedepannya. Karena masih banyak masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang belum mempunyai Akta Nikah dan anak-anak atau adik-adik kita yang belum mempunyai Akta Kelahiran," katanya.

Ia mengatakan seluruh anak-anak di Labuhanbatu harus memiliki akte lahir karena tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini, anak Desa bisa saja menjadi Bupati, anak Desa bisa menjadi Camat, bisa menjadi Polisi. 

" Saya anak Tukang Kue, tidak pernah berpikir bisa menjadi Bupati Kabupaten Labuhanbatu," katanya

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Drs H Bakti Ritonga SH MH dalam kesempatan itu mengatakan 
dari Desa Tanjung Siram ini ada 25 pasang suami istri yang akan melaksanakan Sidang Isbat Nikah dan sebelumnya anak-anak mereka belum memiliki Akta Kelahiran karena perekawinan orang tuanya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.

"Pasangan suami istri ini sudah puluhan tahun berkeluarga, tapi sampai dengan saat ini belum bisa dibuktikan perkawinannya secara hukum dengan Akta Nikah dan anak-anak mereka belum  memiliki Akta Kelahiran karena perekawinan orang tuanya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama," jelasnya.

Ia menyebutkan warga Tanjung Siram terkenal dengan Daerah Perkebunan atau Daerah Pertanian, tetapi Pertanian Sawit/Karet yang ekonominya cukup tinggi, sanggup untuk menyekolahkan anak-anaknya, tetapi karena tidak ada Akta Kelahiran, untuk menjadi Kepala Dusun pun mungkin tidak bisa, karena ada persyaratan yakni Akta Kelahiran atau Akta Nikah yang tidak mereka miliki.

Di penghujung acara Sidang Isbat Nikah ini digelar dengan acara tanya jawab antara Plt Bupati Labuhanbatu dengan peserta Sidang Isbat, yang intinya sangat mendukung program pemerintah, karena sangat baik dan bermanfaat bagi keluarga mereka 

(SR/Jan)


  

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel