2.915 Gram Sabu dan 2.311 Butir Pil Ekstasi Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri Dari Lima Kasus - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

2.915 Gram Sabu dan 2.311 Butir Pil Ekstasi Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri Dari Lima Kasus


BATAM, Infokepri.com –  Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2.915 gram dan 2.311 butir pil ekstasi yang diungkap dari lima kasus dengan enam tersangka.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K melalui Kabid Humas Polda Kepri,Kombes Pol Erlangga didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.i.k, Msi, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan SIK, Kasubdit III, Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon, SH, MH,  Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan SIK saat menggelar konfersi pers di Pendopo Polda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (6/11/2018) sekira pukul 10.00 WIB mengatakan keenam tersangka itu diantaranya inisial HN alias HM Bin PN, R alias C bin SO, A alias NM Bin AB, YO Bin MO, MK alias M Bin CA dan inisial M alias A Bin MA.
 
“ Keenam tersangka diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda dan dari tangan keenam tersangka itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.915 gram sabu dan 2.311 butir pil ekstasi,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga.
 
Ia menyebutkan awalnya Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan dua tersangka berinisial HN alias HM Bin PN dan R alias C Bin SO yang disinyalir anggota sindikat narkoba jaringan Internasional.
Dari tangan kedua tersangka Polda Kepri berhasil mengamankan narkotika sebanyak 1.722 gram serbuk kristal diduga sabu dan 2.311 butir pil ekstasi.
 
Ia menyebutkan tersangka R ALS C BIN SO pergi ke Malaysia untuk melakukan koordinasi mengenai Narkotika yang akan dimasukan ke Indonesia dari Malaysia dengan Warga Negara Malaysia.
 
Pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 MR. X warga negara Malaysia mendatangi tersangka HN alias HM bin PN dan membawanya ke salah satu hotel di Malaysia untuk diberikan satu buah tas ransel berisikan sabu dan ekstasi dengan upah yang dijanjikan sebesar 30.000 Ringgit Malaysia bila narkoba tersebut tiba di Batam.
 
Namun pada hari Jumat (26/10/2018) sekira pukul 01.20 WIB, Speed boat tiba di pinggir Kota Batam dan tersangka turun ke darat menuju pinggir jalan Raya Patam Lestari dekat jembatan, tidak berapa lama tersangka berhasil diamanakan oleh Personil Ditresnarkoba Polda Kepri.
 
“Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap koordinator/Fasilitator pengiriman narkoba tersebut ternyata tersangka R Alias C Bin SO, ia diamankan  ditempat persembunyiannya di kawasan Batu Aji Batam,” katanya.
 
Selain mengamankan tersangka, katanya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 1.722 gram serbuk kristal yang diduga sabu dan 2.311 butir pil ekstasi.
 
Selanjutnya pada Kamis (1/11/2018) sekira Pukul 16.30 WIB Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias NM Bin AB di Ruli Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam.
 
Tersangka inisial A alias NM Bin AB berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat pada Kamis (1/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB, atas informasi masyarakat  tersebut, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial A alias NM Bin AB di Kawasan Kampung Aceh dan berhasil menemukan 1 (satu) buah karung beras bertuliskan Green Rambutan berisikan 1 (satu) Teko Alumunium yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik warna biru berisikan 3 (tiga) bungkus serbuk kristal diduga sabu.
 


Selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku bahwa barang tersebut di dapati dari AB yang kini masih DPO, yang dititipkan kepada tersangka untuk dijaga dan diawasi.
 
“ Sampai saat ini tim Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pencarian terhadap saudara AB yang kini DPO,” katanya.
 
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka A sebanyak 84 gram serbuk kristal diduga sabu.
 
Sementara tersangka inisial YO Bin MO diamankan petugas pada Sabtu (3/11/2018) sekira pukul 01.00 WIB di pinggir jalan depan warung makan serba goyang lidah Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam.
 
Kronologis penangkapannya, katanya, pada hari Sabtu tanggal 3 November 2018 sekira pukul 00.10 WIN berawal dari informasi masyarakat Tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap inisial YO Bin MO di wilayah Kampung Aceh Muka Kuning.
 
Saat dilakukan penangkapan pelaku yang sedang menggunakan sepeda motor di berhentikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kepri, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kristal bening diduga sabu yang dibungkus plastik bening sekira seberat 400 (empat ratus) gram.
 
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku bahwa narkoba tersebut di peroleh dari seorang laki-laki yang menyuruh nya mengambil di gerobak gorengan di kampung Aceh Muka Kuning.
 
“Guna pengembangan penyelidikan terhadap terlapor dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri,” katanya.
 
Selain mengamankan tersangka inisial YO bin MO petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 400 (Empat ratus ) gram serbuk kristal diduga sabu.
 
Sementara tersangka MK Alias M Bin CA diamankan pada hari Minggu (4/11/2018) sekira pukul 11.45 WIB di pintu masuk metal detector/pemeriksaan Badan lantai 1 terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam.
 
Kronologis penangkapannya pada hari Minggu (4/11/2018) sekira pukul 11.45 WIB petugas Avsec pemeriksaan terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, melihat 1 (satu) orang laki-laki inisial MK alias M Bin CA calon penumpang tujuan Lampung yang berjalan mencurigakan dikarenakan menggunakan sepatu yang berukuran besar, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut dan ditemukan di dalam masing-masing sepatu tersebut 1 (satu) bungkus serbuk kristal di duga sabu yang dibungkus dengan plastik bening. 

Selanjutnya petugas melaporkan ke Bea dan Cukai Kota Batam yang bertugas di Bandara, oleh petugas Bea dan Cukai diserahkan kepada pihak Kepolisian di kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
 
Dari tangan tersangka MK alias M Bin CA petugas mengamankan barang bukti sebanyak  207 (Dua ratus tujuh) gram serbuk kristal diduga sabu.
 
Kemudian pada Minggu (4/11/2018) petugas Bandara Hang Nadim berhasil mengamankan tersangka inisial M alias A Bin MA di pintu masuk metal detector/pemeriksaan Badan lantai 1 terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam.
 
Ia diamankan sekira pukul 12.30 WIB,  petugas Avsec Bandara Hang Nadim yang bertugas dipintu pemeriksaan melihat 1 (satu) orang laki-laki inisial M Alias A Bin MA yang merupakan calon penumpang pesawat Citilink tujuan Jakarta berjalan mencurigakan dengan modus operandi yang sama dengan kejadian sebelumnya yaitu menggunakan sepatu yang berukuran besar, setelah dilakukan pemeriksaan petugas kembali menemukan didalam masing-masing sepatu tersebut 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga sabu.
 
Selanjutnya, katanya, petugas tersebut melaporkan ke Bea dan Cukai Kota Batam yang bertugas di Bandara, oleh petugas Bea dan Cukai diserahkan kepada pihak Kepolisian di kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
 
Barang bukti yang diamankan dari tersangka inisial M alias A Bin MA sebanyak 502 (lima ratus dua) gram serbuk kristal diduga sabu.
 
Total keselurahan barang bukti dari 5 (lima) ungkap kasus tersebut diatas adalah sebagai berikut : 
  1. Narkotika jenis Sabu seberat  : 2.915 (Dua ribu sembilan ratus lima belas) gram
  2. Pil ekstasi sebanyak : 2.311 (Dua ribu tiga ratus sebelas) Butir.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.
 
(Humas Polda Kepri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel