Polres Asahan Ringkus Sindikat Perampok Spesialis Alfa Mart dan Indomaret Lintas Kabupaten - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polres Asahan Ringkus Sindikat Perampok Spesialis Alfa Mart dan Indomaret Lintas Kabupaten



ASAHAN, Infokepri.com
- Tiga orang spesialis perampok Alfa Mart dan Indomaret lintas kabupaten berhasil di bekuk Unit Jantaras Polres Asahan .

Ketiganya tak berkutik setetelah diringkus tim gabungan di Kelurahan Kampung Keling, Kabupaten Kota Tebing Tinggi pada hari Selasa 30 Oktober 2018. Dua dari tiga tersangka yang berhasil dibekuk terpaksa harus di berikan tindakan tegas dan terukur lantaran melakukan perlawanan .

Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi dalam pres conference yang disampaikan oleh Wakapolres Asahan Kompol M Taufik di dampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, Jumat 2 November 2018 di Mapolres Asahan mengatakan, ketiga tersangka Haryadi, Hafis Purba dan M Nurdani, ketiganya merupakan warga Dusun VII, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihol .

Masih kata dia, mereka di amankan setelah mendapatkan laporan :
1. LP /142 /X /2018 /SU /RES ASAHAN /Sek P. Raja, tanggal 19 Oktober 2018 .
2. LP /185 /X /2018 /SPKT /SU /LBS /Sekta Kota Pinang, tanggal 20 Oktober 2018 .
3. LP /106 /X /2018 /SU /Tebing Tinggi, tanggal 29 Oktober 2018 .


"Mereka tergolong sadis dalam melakukan aksinya, bahkan saat dilakukan penangkapan dari tangan tersangka juga di temukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi sebanyak 3 butir dan ketiga tersangka bersama rekannya sudah melakukan aksi di Alfa Mart Pulau Raja Kabupaten Asahan, Indomaret Kota Tebing Tinggi dan Alfa Mart Kota Pinang, "ungkapnya .

Dalam penjelasannya, Wakapolres menyampaikan dari ketiga tersangka, tim gabungan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga dari hasil perampokan ketiganya di Alfa Mart Pulau Raja Kabupaten Asahan.

"Dari hasil kejahatan para pelaku. Alfa Mart Pulau Raja mengalami kerugian sebesar Rp. 70 juta, "kata Kompol M Taufik sembari mengatakan saat ini tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan para tersangka yang berinisial A dan J .

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun hingga 12 tahun penjara, "pungkasnya. (GUS)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel