Retribusi Dari Tempat Wisata Kelapa Gading Baru Terealisasi Sebesar 43,75 % - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Retribusi Dari Tempat Wisata Kelapa Gading Baru Terealisasi Sebesar 43,75 %


ASAHAN, Infokepri.com – Ditahun 2018 ini, Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata kabupaten Asahan menargetkan retribusi dari sewa stadion Mutiara sebesar Rp 6.500.000,- dan retribusi sewa Kelapa Gading sebesar Rp 16. Juta,- .
 
“Dari kedua retribusi tersebut ditargetkan sebesar Rp 22.500.000,- namun hingga tanggal 9 November 2018 lalu retribusi sewa Kelapa Gading baru terealisasi sebesar Rp 7 juta sedangkan dari retribusi sewa stadion Mutiara sudah terealisasi sebesar Rp 6 juta,-,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Asahan, Mahendra saat ditemui di kantornya, Senin (26/11/2018).
 
Ia menyebutkan retribusi sewa stadion Mutiara sudah teralisasi sebesar 92,31 % sedangkan retribusi sewa Kelapa Gading baru mencapai  43,75 %.
 
“Kita optimis bahwa target itu akan terealisasi 100 % hingga akhir tahun ini,” katanya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Asahan,  Mohammad Andre Simatupang melalui Kabid Pariwisata, Fadly Siagian saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya akan optimis mencapai target dari retribusi sewa stadion Mutiara dan retribusi sewa Kelapa Gading itu.
 
Fadly juga mengakui bahwa kawasan wisata yang bisa dikutip retribusinya untuk disetor ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya tempat wisata Kelapa Gading, untuk tempat wisata lainnya dikelola oleh Pemerintah Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Di Asahan ini, katanya, ada 17 tempat wisata yaitu Ponot, Danau Buatan Kelapa Gading, Danau Teratai di kecamatan Buntu Pane, Desa Tangga Arum Ceram Sungai Asahan, Alam Tani, Bedeng Simonang-monang, Pantai Si Malu, Datuan Balok, Makam Tuan Sei Silau, Pasiran, Hutan Mangrove Silau Laut, Pasir Putih, Unong Sisapa, Mesjid Agung, Alun-alun Hutan Kota Kawasan Kisaran, Wisata Sepatu Bunut.

“Dari 17 tempat wisata itu hanya Kelapa Gading saja yang bisa dikutip retribusinya lantaran belum ada Perdanya dan yang lainnya dikelola BUMDes,”jelasnya. (Gus)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel