Pemkab Asahan Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2018 Dan Pengukuhan DRD Kabupaten Asahan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemkab Asahan Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2018 Dan Pengukuhan DRD Kabupaten Asahan


ASAHAN, Infokepri.com - Pemkab Asahan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda)  nomor 12 tahun 2018 tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2016 - 2021 dan mengukuhkan Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Asahan periode 2017 - 2020 Jumat 21 Desember 2018 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Acara tersebut juga dihadiri Sekretaris DRD Sumut,  Azizul Kholis didampingi oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan,  Jhon Hardi beserta Kepala Bappeda kabupaten Asahan, Zainal Aripin Sinaga dan ketua DRD Asahan, Ibnu Hajar .

Dalam sambutannya, Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan,  II Jhon Hardi pada kesempatan itu mengajak seluruh seluruh aparatur pemerintah, pelaku usaha dan akademisi untuk dapat memahami perubahan RPJMD Kabupaten Asahan .

"Saya berharap seluruh pimpinan OPD melakukan penyempurnaan dokumen guna penyelarasan dan singkronisasi dengan perubahan RPJMD Asahan 2016-202, "ajaknya .

Selanjutnya Bupati Asahan memberikan selamat dan akan mendukung Dewan Riset Daerah (DRD) untuk membantu Pemkab Asahan mewujudkan visi dan misi Kabupaten Asahan .

Sementara itu, sekretaris Dewan Riset Daerah (DRD) Sumut,  Azizul Kholis didampingi Ketua DRD Asahan, Ibnu Hajar mengatakan kabupaten Asahan merupakan yang ke 13 kabupaten/kota yang telah membentuk DRD di Provinsi Sumut.

"Dewan riset sebagai mitra pemerintah. Untuk itu, saya berharap dengan adanya DRD dapat membantu percepatan pembangunan di Kabupaten Asahan ini, "sebutnya .(GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel