Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu Seberat 1.000 Gram - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu Seberat 1.000 Gram



BATAM, Infokepri.com – Ditpolairud Polda Kepri mengamankan dua orang tersangka berinisial SW dan inisial EI alias N lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram yang dimasukkan di dalam kantong plastik hitam.
 
Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs Drs S Erlangga saat menggelar konfersi pers di dampingi oleh Dir Pol Air Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri pada Senin (14/1/2019) di ruangan Media Centre Bidhumas Polda Kepri, Nongsa, Batam mengatakan kedua tersangka diamankan pada hari Jumat (11/1/ 2019)  sekira pukul 20.30 WIB pada saat personel Kapal Patroli Polisi XXXI – 2001 Ditpolairud Polda Kepri dan personel kapal Patroli Polisi XXXI - 2004 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan tugas patroli diperairan Pesisir Telaga Tujuh Tanjung Balai,  Karimun, Kepri.

Ia menyebutkan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa disinyalir akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun selanjutnya pada pukul 20.45 WIB dilakukan pengecekan terhadap laporan informasi dari masyarakat tersebut yaitu mendatangi Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun.

 

Setelah dilakukan pengecekan ditemui inisial SW dan inisial EI alias N membawa kantong plastik berwarna hitam, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bungkusan plastik hitam dan disaksikan ketua RT setempat, Rozali dan masyarakat setempat.
Saat dibuka bungkusan plastik berwarna hitam tersebut berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat + 1000 (seribu) gram, selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat + 1000 (seribu) gram tersebut dibawa menuju unit markas kolong Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1000 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone android merk Advan dan 1 (satu) unit handphone merk Strawberry.
 
Tersangka inisial SW dan inisial EI alias N dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1)  Undang - Undang Republik  Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polda Kepri/AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel