Seluruh Fraksi DPRD Kota Batam Menyetujui Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua Dijadikan Perda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Seluruh Fraksi DPRD Kota Batam Menyetujui Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua Dijadikan Perda



BATAM, Infokepri.com –
Seluruh Fraksi DPRD Kota Batam menyetujui agar Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua dijadikan Perda. Hal itu disampaikan seluruh Fraksi pada rapat Paripurna rapat paripurna DPRD Kota Batam yang dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kota Batam, di Jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam, Senin  (25/2/2019).

Rapat pripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, didampingi pimpinan DPRD Kota Batam dan dihadiri oleh 26 anggota DPRD Kota Batam serta Walikota Batam, Rudi.SE dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM), Sekda Kota Batam, FKPD Kota Batam, Camat dan Lurah se Kota Batam dan stakeholder terkait lainnya.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.SH mengatakan Ranperda Penataan dan Pelastarian Kampung Tua merupakan ranperda yang dinilai strategis oleh karena itu pembahasannya memerlukan perhatian yang lebih serius dan konfrenship terutama subtansi bahasan tentang tumbuh kembangnya budaya, kehudapan sosial mempertahankan nilai-nilai asli budaya dan identitas serta nilai yang berkembang di tengah – tengah masyarakat baik itu dari aspek sejarah, budaya maupun agama masyarakat setempat.

“ Materi bahasan ini perlu dijadikan perhatian khusus menjelang pelaksaan pemilu legislatif dan presiden yang akan datang, penataan pelestarian kampung tua tidak terlepas dari adanya penataan daerah sebagai bentuk kebijakan daerah terhadap pola pemanfaatan ruang yang diperuntukkan diwilayah kampung tua,” katanya.

Dalam pemaparannya Fraksi PDI Perjuangan melalui jurubicaranya, Budi Mardiyanto. SE. MM mengatakan bahwa Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua dapat dilakukan pembahasan tingkat lanjut sesuai Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku, atas persetujuan tersebut PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemko Batam.

Ia mengingatkan kepada pansus yang membahas Ranperda ini supaya melakukan rangkaian kajian-kajian serta sinkronisasi sehingga tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar kampung tua yang selama ini diatur dalam Surat Keputusan Walikota Batam tentang penetetepan wilayah perkampungan lama/tua di Kota Batam, dan tata ruang menjadi pokok permasalahan utama pada Ranperda ini.

“ Seingat kami terkait peraturan tata ruang belum mendapat persetujuan dari Kementrian terkait mengenai tata ruang harus menjadi perhatian yang sangat serius dari pansus, dan pansus perlu melakukan koordinasi yang konfrensip dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang termasuk BP Batam, dan instansi vertikal lainnya agar Batam sebagai bandar madani tetap kondusif,” katanya.

Sementara itu, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Idis Madri, MM mengatakan dengan praktek penyelenggaran pertahanan kota Batam selama ini, status tanah di Kota Batam yang pada hakekatnya hampir keseluruhan tanah dengan status HPL sebagaimana dimaksud sesuasi denga pepres Tahun 1973.

Lebih lanjut disebutkannya sesungguhnya secara filosofos tanah-tanah di Kampung Tua yang telah memiliki sertifikat hak milik kendati berada diatas tanah Hak Pengeloolaan Lahan (HPL) pada hakekatnya sama kedudukuannya dengan tanah yang bukan didapat dari tanah HPL, adanya otoritas HPL berada di tanah BP Batam ini, menunjukkan adanya perbedaan dalam prospektif penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia, salah satu sebabnya karena status Kota batam sebagai daerah Otorita perlu adanya suatu aturan yang jelas mengenai kewenangan antara Pemko dan BP Batam.

Pemberian hak milik diatas tanah HPL baik kepada perseorangan maupun kelompok, Badan Usaha untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak lain adalah bertujuan untuk menciptakan hubungan konkrit antara pengguna tanah yang bersangkutan sesuai dengan tujuan hukum.

Ia menyebutkan bahwa tujuan hukum adalah untuk memberika kepastian, keadilaan dan kemanfaatan bagi setiap orang apabila terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerugian maka harus dilakukan upaya penegakan hukum untuk memulihkan keadaan.

Peralihan hak atas tanah di kota batam yang mewajibkan pemegang hak terlebih dahulu mengajukan Ijin Peralihan Hak (IPH) yang ditujukan kepada BP Batam sebagai pemegang HPL serta memberikan hak kepada pihak ketiga sehingga pemilik tetap terikat dengan pemegang HPL tidaklah tepat secara hukum, karena ditinjau dari hak milik diatas tanah sebagai hak yang terkuat dan secara jelas  dicantumkan dalam Undang-undang IPH sehingga dapat diartikan bahwa pemegang hak seharusnya tidak memerlukan persetujuan dari pihak manapun.

Keberadaan Kampung Tua, katanya, sebagai identitas masyarakat Kota Batam perlu ditata dan dilestarikan semata-mata bertujuan agar dapat melestarikan adat atau tradisi penduduk asli Kota Batam sekaligus upaya hukum terhadap pelestarain kawasan cagar alam melalui proses konfrensi interprestasi dan managemen terhadap suatu kawasan agar bermakna kultural yang terkandung didalamnya dapat terpelihara dengan baik.

Penataan Pelestarian Kampung Tua baik bangunan atau lingkungan cagar budaya yang bertujuan untuk mempertahankan keaslian bangunan atau dan lingkungan cagar alam dan budaya melindungi dan memelihara bangunan cagar budaya dari kerusakan dan memanfaatkan bangunan atau lingkungan cagar budaya demi kepentingan pembangunan masyarakat kota Batam.

Penataan pelastiran Kampung Tua dalam rangka untuk melestarikan nilai - nilai kearifan lokal sebagaimana yang dinyatakan dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat antara lain melindungi dan mengelola lingkungan secara lestari wajib untuk dilestarikan. Keberadaan kota modern dan Kota Tua akan menjadi investasi kegiatan - kegiatan pengembangan dalam nilai-nilai budaya, dan adat istiadat asli kota Batam yang mampu memberikan perspektif  kehidupan baru bagi masyarakat kota Batam kedepan.

“Dengan demikian penataan dan pelestarian Kampung Tua ini perlu diwujudkan dalam peraturan daerah bagi kemakmuran masyarakat kota Batam,” katanya.
 
(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel