Ombudsman RI Kepri Mengharapkan Gubernur Kepri Memberi Ketegasan Terhadap Perijinan Taksi Online - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ombudsman RI Kepri Mengharapkan Gubernur Kepri Memberi Ketegasan Terhadap Perijinan Taksi Online



BATAM, Infokepri.com
– Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Siadari mengharapkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun memberi ketegasan terhadap taksi online di Kota Batam. 

“Menurut kami, jika taksi online tidak memiliki ijin operasional maka bentuk ketentuan yang melarang, dan kalau boleh atur regulasinya. Dalam hal ini kami mendorong kepada Gubernur Kerpi karena ada kewenangannya terkait menyusun regulasi terkait taksi online, karena didaerah lain permasalahan  ini cepat terselesaikan dan bahkan ada yang dilegalkan namun kenapa di Batam masih tidak jelas,”kata  Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Siadari saat menggelar Coffe morning dengan sejumlah awak media di Kantor ORI Perwakilan Kepri, di Gedung Graha Pena, Batam Centre, Batam, Kamis, (7/3/2019).

Ia menyebutkan pihaknya akan terus melakukan monitoring terkait langkah-langkah perbaikan yang dilakukan dan beliau berharap dalam hal ini pihak terkait menyikapi dengan serius. Sebab hal itu merupakan laporan dari masyarakat yang masuk pada bulan awal bulan Maret ini.

“ Jika terbukti ada tindak maladministrasi kita akan melakukan tindakan berupa memberikan saran perbaikan dengan cara melakukan rekomendasi,” katanya.

Ia juga menjelaskan terkait penahanan mobil taksi online yang ditilang oleh Dinas Perhubungan Kota Batam. Pihaknya pernah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Batam terkait permasalahan ini dan dijelaskan hal itu berdasarkan kesepakatan bersama yang dibuat pada bulan Oktober tahun 2017, menyikapi operational angkutan yang Berbasis Aplikasi Teknologi di Kota Batam, yang ditandatangani oleh sejumlah pihak , DPRD Kota Batam, Kasat Lantas Polresta Barelang, Ketua Komisi I dan Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Kadishub Prov Kepri dan Kota Batam.

Menurutnya wewenang penilangan hanya dapat dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Lantas, dengan menahan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Pengendara sedangkan mobil dapat dibawa pulang oleh pemilik/pengendara, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Jalan.

Dengan demikian, lanjutnya,  dasar penahan mobil oleh Dishub Kota Batam tidak memiliki kejelasan dan dasar hukum yang kuat dan penilangan oleh Dishub itu tidak memiliki SOP, terbukti beberapa minggu yang lalu ada mobil yang ditilang dan ditahan namun mobil itu dibawa oleh Petugas Dishub tanpa seizin pimpinannya. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel