Seluruh Fraksi DPRD Kota Batam Menyetujui Ranperda RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021 Direvisi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Seluruh Fraksi DPRD Kota Batam Menyetujui Ranperda RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021 Direvisi


BATAM, Infokepri.com – Tidak hanya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Gerindra,ke enam fraksi lainnya juga menyetujui Ranperda Perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016 – 2021 direvisi dan pembahasannya  ditingkatkan dengan membentuk Pansus.

Persetujuan seluruh fraksi DPRD Kota Batam itu disampaikan oleh juru bicara fraksi pada rapat paripurna ke 6 masa Persidangan 2 Tahun sidang 2019 dalam agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan Perda No.8 Tahun 2016 Tentang RPMJD Kota Batam Tahun 2016 – 2021 yang dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kota Batam di Jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam, Rabu (13/3/2019).

Mesrawati Tampubolon. SE.MH juru bicara partai Demokrat dalam pemaparannya menjelaskan bahwa fraksi partai Demokrat  menyambut baik dilakukannya perubahan Ranperda  RPJMD.
Ia menjelaskan salah satu faktor dilakukannya Perubahan Perda RPJMD tersebut disebabkan dengan keterlambatan pertumbuhan perekonomian Kota Batam  dan Provinsi Kepri sepanjang tahun 2016 dan 2017.

Dimana pada tahun 2016 hanya tumbuh kisaran 5,43% untuk Kota Batam, dan 4,77 % untuk Provinsi Kepri, pada tahun 2017 semakin melemah pada kisaran 2,19 % untuk Kota Batam, dan 2,01% untuk Provinsi Kepri.

Ia menyebutkan fraksi partai Demokrat menyadari dan bersependapat bahwa dengan berdampakanya pertumbuhan perekonomian pasti ada berdampak pada beberapa sektor di Kota Batam dari hal tersebut sangat wajar pemerintah kota Batam akan melakukan perubahan RPJMD Kota Batam tahun 2016 - 2021, karena prioritas dan target pembangunan daerah pasti akan berubah, dengan melambatnya pertumbuhan perekonomian ditahun 2016 dan 2017 kita tidak perlu khawatir karena berdasarkan dari data-data.

“Fraksi partai Demokrat  DPRD Kota Batam menerima usulan perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021  dan dapat dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Mesrawati.

Hal senada disampaikan oleh Safari Ramadhan.SPd.I juru bicara fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju pada perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tantang RPJMD Kota Tahun 2016- 2021 dengan harapan arah kebijakan tahun 2019 yang diarahkan memacu investasi dapat diwujudkan dalam rangka menciptakan lapangan kerja untuk menampung angkatan kerja yang terurus, meningkat sehingga Kota Batam sebagai Bandar Dunia Madani dapat tercapai.

Demikian halnya dengan fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) lewat juru bicaranya  Amintas Tambunan mengatakan pada prinsipnya fraksi Nasdem setuju atas pandangan rancangan peraturan daerah kota Batam, Perubahan Perda nomor  18 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam TAhun 2016-2021

Mukriyadi S.Sos juru bicara Fraksi PKS mengatakan Ranperda Perda nomor  18 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam TAhun 2016-2021 mereka  setujui untuk direvisi dan dapat ditindak lanjuti pada tahap berikutnya.

Juru bicara fraksi Hati Nurani Bangsa, Bustamin Hasibuan SE, MM dalam pemaparannya menjelaskan sesuai dengan usulan atau pidato Walikota Batam beberapa hari sebelumnya, menyambut baik usulan perubahan Perda nomor 18 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021.

Demikian halnya dengan fraksi Persatuan Keadilan melalui juru bicaranya, dr Idawati Nursanti M. Mar. MM mengatakan bahwa fraksi Pembangunan menyetujui untuk dapat dilanjutkan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Zainal Abidin dan dihadiri oleh Sekda Kota Batam, BP Batam, Ketua LAM Kota Batam,  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD Kota Batam, Pimpinan OPD Pemko Batam dan tokoh masayrakat Kota Batam.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel