Polres Asahan Berhasil Menggagalkan Peredaran Sabu Dan Pil Ekstasi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polres Asahan Berhasil Menggagalkan Peredaran Sabu Dan Pil Ekstasi



ASAHAN, Infokepri.com
- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus seorang kurir sabu di SPBU Hesa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Tersangka yang berinisial JM (28) warga Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kakinya lantaran berusaha hendak melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu dalam konfrensi persnya yang dihadiri anggota DPRD Asahan di Aula Wira Satya Polres Asahan, Senin (13/5/2019) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat menyampaikan kepada pihak Sat Narkoba Polres Asahan akan ada transaksi sabu berasal dari Provinsi Riau.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Tim berhasil menemukan sabu dalam paket besar yang terbungkus kantong plastik besar, "ungkapnya.

Didampingi Wakapolres Kompol M Taufik dan Kasat Narkoba Antony Tarigan. Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu menyampaikan, tersangka JM mengakui sabu tersebut ia dapat dari Simpang Kubu Balam, Provinsi Riau dari seseorang bandar yang akan dikirimnya tujuan Kota Kisaran.

 

"Tersangka JM menerima sabu dari Balam yang dipesan oleh seorang pria berinisial KW alias SM untuk tujuan Kisaran dengan upah Rp. 15 juta, "katanya.

Pada kesempatan itu, AKBP Faisal F Napitupulu menjelasakan, tim opsnal sat narkoba Polres Asahan juga berhasil mengamankan 43 butir pil ekstasi dari seorang tersangka yang berinisial ZS (34) warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan saat akan melakukan transaksi di Desa Bendang, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

"ZS diamankan saat hendak melakukan transaksi pil ekstasi, namun tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya, "katanya.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, "ujar AKBP Faisal Florentinus Napitupulu menegaskan.

Masih dalam konfrensi persnya. Faisal F Napitupulu menjelaskan, Polres Asahan juga berhasil menyita narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh warga jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur didalam tas yang tergantung dibelakang rumah salah satu warga.

"Dari laporan warga jalan durian. Tim opsnal berhasil mengamankan 9 paket kertas berisi sabu yang diperkirakan mencapai kurang lebih 1 Kg yang ditinggal oleh seseorang yang belum diketahui pemiliknya, "kata mantan Kapolres Nias Selatan itu sembari mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang peredaran sabu dan menyampaikan kepada masyarakat agar jangan takut melaporkan ke Mapolres Asahan jika mengetahui ada peredaran sabu dilingkungannya. (GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel