Polres Kepulauan Anambas Musnahkan Barang Makanan dan Minuman Kadaluarsa - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polres Kepulauan Anambas Musnahkan Barang Makanan dan Minuman Kadaluarsa


ANAMBAS, Infokepri.com
  - Polres Kepulauan Anambas memusnahkan barang makanan dan minuman kadaluarsa pada Minggu (5/5/2019) di Mapolres Kepulauan Anambas. 

Barang makanan dan minuman kadaluarsa ini merupakan hasil Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) yang dilaksanakan dari tanggal 30 April hingga tanggal 4 April 2019 lalu. 

Kapolres Anambas AKBP Junoto S.I.K dalam keterangan persnya pada sejumlah awak media mengatakan tujuan dilaksanakan Kegiatan dari Kepolisian Yang ditingkatkan K2YD di Wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas ini adalah untuk memberi kenyamananan bagi masyarakat Kabupaten Anambas saat memasuki atau menjelang bulan suci Ramadhan dan disamping itu juga agar meraih Trust.
Nama Pemilik dan Jenis barang makanan dan minuman Kadaluarsa Yang disita dan dimusnahkan oleh Polres Kepulauan Anambas itu adalah pemilik T. Juim ( Toko Lily) Barang yang disita  1 Kotak Susu SGM, 2 buah sabun mandi merek baby, 3 bungkus makanan dan 2 botol minuman ringan merek F&N, dan 1. Kotak Nestle Corn Flakes

 


Pemilik Banhong (Toko Banhong) Barang yang disita,  4 Karung yang berisikan bungkusan saset minuman Ingan merek Frenta, 1 Fack makanan ringan merk kakarota, dan 3 Kes Minuman Alkohol merek Heineken.

Pemilik Hobi Als Jhon ( Toko Bersama ) barang yang disita, 11 bungkus roti Pinapple Puff, 23 Botol Air Fruit Tea, dan19 Botol Air Natsbe.

Pemilik  Bujang (Toko Pian Pasir) barang yang  disita, 7 kotak makanan ringan merk coklate Premium

Pemilik  Lie Tiong Bie ( Toko Betih) barang yang  disita, 4 bungkus sari agar agar, 4 bungkus sabun Nuvo, 8 bungkus sabun cais velly, 4 buah sabun Natural inn + Cair), 6 kotak kakao bubuk, 1 kaleng sarden, 2 kotak Yeh bubuk merk Prenjak, 3 kotak tepung pandan, 2 bungkus puding lapis.

Pemilik Arau (Toko Kedai Kita) barang yang disita, 3 bungkus Naturijel, 4 kotak Naturijel, 4 bungkus bumbu kare, 2 bungkus bumbu racik, 44 bungkus sambal tomat ABC, 1 Botol saus sambal ABC (besar), 1 saset kecap manis ABC (kecil).

Kegiatan pemusnahan tersebut diakhiri  dengan  pembakaran barang barang hasil sitaan dari operasi di toko - toko  yang ada di  Kota Tarempa oleh Kapolres Kepulauan Anambas, yang di dampingi oleh Wakapolres, serta  Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas di Makopolres.

(Humas Polres Kepulauan Anambas)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel