Sesuai Surat Keputusan Menpan RB Selama Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Asahan Tiadakan Apel Sore - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sesuai Surat Keputusan Menpan RB Selama Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Asahan Tiadakan Apel Sore



ASAHAN, Infokepri.com -
Sesui keputusan surat Menteri Pendayaganaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 394 tahun 2019. Pemkab Asahan mengeluarkan penetapan jam kerja bagi kalangan ASN dilingkungan Pemkab Asahan pada bulan suci Ramadhan.

Dalam siaran persnya, Sabtu (4/5/2019), Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat mengatakan, pelaksanaan jam kerja dan perubahan jadwal apel PNS pada bulan Ramadhan bagi ASN Pemkab Asahan sudah diatur sesusi keputusan Menpan RB.

"Hari Senin sampai dengan Kamis, apel pagi pukuk 8:00 wib pagi dan jam istirahat dimulai dari pukul 12.30 wib sampai 13.00 wib serta untuk kepulangan PNS pukul 15.45 wib, "paparnya.

Selanjutnya Rahmat Hidayat Siregar menyampaikan, untuk hari Jumat apel pagi juga dimulai pukul 8.00 wib dan jam pulang kantor pukul 11.30 wib, "ucapnya.

"Selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah apel sore ditiadakan dan saya juga berharap kepada seluruh PNS agar dapat menghormati PNS yang menjalankan ibadah puasa, "ujar R H Siregar menambahkan. (GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel