Ratusan Buruh Gelar Aksi Damai Di Depan Kantor Walikota Batam Menolak Undang-Undang Ketenagakerjaan Direvisi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ratusan Buruh Gelar Aksi Damai Di Depan Kantor Walikota Batam Menolak Undang-Undang Ketenagakerjaan Direvisi


BATAM, Infokepri.com – Ratusan buruh yang mengatasnamakan dirinya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar aksi damai menolak rencana direvisinya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Kantor Walikota Batam di Jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam, Rabu (21/08/2019).

Dari pantauan dilapangan para buruh yang menggenakan kostum warna biru itu berkumpul di depan kantor Walikota Batam sambil menyampaikan orasinya.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan ratusan anggota Polresta Barelang dan Polsek Batam kota berbaris di depan kantor Walikota Batam.

Dalam orasinya Wakil Ketua DPC Logam Elektronik Mesin (LEM) Mukakuning Batam, Taufik Ismail Sitompul mengatakan aksi damai yang mereka lakukan ini untuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk direvisi lantaran sangat merugikan buruh.

Adapun rencana direvisi Undang –Undang tentang Ketenagakerjaan itu diantaranya adalah : kontrak kerja boleh hingga lima tahun, jabatan-jabatan seperti HRD boleh di jabat oleh tenaga kerja asing.

“ Ini sangat merugikan kita bahkan ada lagi rencana Undang-Undang dan program-program kesejahteraan buruh akan dihapuskan, termasuk dana pensiun,” katanya.

Ia menyebutkan jika sudah memasuki waktu pensiun biasanya dapat dana pesangon sama dengan PHK kali 2 itu jika direvisi akan dihapuskan.

“ Ini sangat merugikan pekerja sangat merugikan, kalau kami tidak melawan di daerah-daerah maka pemerintah pusat tidak akan mendengar, dan aksi ini dilaksanakan secara nasional agar Pemerintah Pusat dan DPR RI dapat menolak revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut,” katanya.

Selama melakukan aksi ini, katanya, kita telah terjunkan kurang lebih 8000 orang dari 50 PUK di 50 Perusahaan yang ada di Kota Batam, khusus SPSI, harapannya DPRD Kota Batam dan Walikota Batam mengirimkan rekomendasi menolak rencana revisi UU No,13 Tahun 2003 dalam tahun ini karena tanggal 1 September yang akan datang sudah masuk Program Legeslasi Nasional (Prolekna).

Muhammad Herman yang perwakilan Buruh mengatakan yang mereka kwatirkan adalah direvisinya UU Nomor 13 Tahun 2003 yang tidak melibatkan kaum buruh yang menjadi ke khawatiran teman - teman.

Ia menyebutkan sifat revisi ini bagi kami bukan sesuatu yang tabu, karena hanya Al-Quran dan Hadis yang tidak bisa direvisi. Untuk itu dengan adanya revisi ini jangan ada mengurangi dan menghilangkan pesangon, upah dan segala macamnya.

“Kalau pun  direvisi tolonglah dilibatkan dari sisi buruhnya dan hari ini kita menyerahkan Surat Pernyataan Sikap yang akan diserahkan kepada Walikota Batam H Rudi SE dan DPRD Kota Batam untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat dan Presiden RI.

 


Adapun bunyi dari Pernyataan Sikap diantaranya :
Kami warga FSP LEM SPSI Kota Batam dan FSP KEP SPSI Kota Batam yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), hari ini tanggal 21 Agustus 2019 dengan tegas menyampaikan tuntutan melalui pernyataan sikap sebagai berikut, bahwa:

Kami menolak rencana revisi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang lebih banyak merugikan pekerja dan keluarganya, antara lain:

Penghapusan uang pesangon. Penetapan upah minimum tidak lagi memperhatikan kebutuhan hidup layak dan menghilangkan peran serikat pekerja, tidak ada lagi kerja tetap dan jaminan kepastian bekerja, pemerintah menerapkan fleksebilitas pasar tenaga kerja merajalela di luar kontrol pemerintah. Pembebasan penggunaan tenaga kerja asing yang merebut hak-hak kerja kita sebagai anak bangsa. Mogok kerja adalah hak mendasar pekerja yang dilindungi oleh undang-undang menjadi perbuatan melawan hukum yang dituntut ganti rugi.

Pekerja yang melakukan kesalahan dalam bekerja dapat di kriminalisasi. Tidak ada lagi peran negara memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam hal mendasar : Kesejahteraan, Keselamatan dan Kesehatan mental maupun fisik tenaga kerja sebagaimana dijamin dalam UU tahun 1945. Tidak ada dokumen resmi yang komprehensif melalui kajian baik dari pemerintah maupun LKS Tri Partit yang menjadi dasar bahwa UU No.13 tahun 2003 perlu direvisi, artinya tidak dijalankan dengan benar. 

Beredarnya draf revisi UU No.13 tahun 2003, indentik dengan draf yang beredar di tahun 2006 yang isinya sangat merugikan kaum pekerja/buruh.

Walikota Batam, Muhammad Rudi datang menemui para pendemo itu, Ia mengatakan bahwa dirinya sudah merima surat  Pernyataan Sikap tentang UU Ketenagakerjaan untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat. 

“ Besok saya akan teruskan ke Presiden. Karena Batam ini adalah milik kita. Untuk itu Batam harus di jaga dan dapat dinikmati bersama-sama. Dan kita lagi berusaha dimana industri tempat kalian berkerja, bagaimana bisa bertambah supaya benar-benar bisa lebih maju. Dengan bekerjasama bersama dengan teman di Badan Pengusahaan (BP Batam) dan pengusaha di Kota Batam supaya betul-betul kondusif, dan menjadi tugas kita semua sama-sama menjaga, itu ditangan kita semua,” tegas Walikota Batam

Sementara itu Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rahmad Purboyo mengatakan bahwa Batam sebagai tempat tinggal, Pariwisata dan aman, kondusif bagi investasi.

“Pada kesempatan ini, saya melihat akan menjadi contoh yang baik, unjuk rasa memperjuangkan nasib dan hidup tapi dengan tertib, mudah-mudahan dapat dipertahankan,” katanya.

Dengan adanya aksi damai ini, katanya, diharapkan teman-teman/saudara kita juga untuk sama –sama membangun kondusifitas kota Batam menjadi kota yang damai untuk berinvestasi, serta menjaga agar tidak disusupi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“ Batam adalah kota yang terbuka untuk semua orang dan suku, jangan dengan perbedaan menjadi terpecah belah dan terprovokasi,” katanya.

Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan aksi damai ini merupakan gerakan nasional yang terdiri dari SPSI yang diikuti oleh teman-teman pekerja. Terkait revisi, sampai saat ini dirinya belum ada menerima secara resmi revisi undang-undang itu.

“Jadi kita belum tahun apa isi program dan kebijakannya, tapi dengan kegiatan seperti ini, masukan - masukan yang disuarakan akan menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Pusat,” katanya.

Saat masih menerapkan UU yang lama dan dengan adanya aksi ini kami mengucapkan terima kasih telah terlaksana dengan damai, dan pulang dengan selamat ketempat masing-masing.

Sejauh ini tidak ada perusahaan yang mengeluh dengan aksi dilakukan pekerjanya, setahu saya yang ikut ini yang masuk malam dan di setiap perusahaan ada perwakilan aliansi buruhnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan sebagai wakil dari masyarakat, DPRD Kota Batam memberikan dukungan sepenuhnya atas aspirasi, perjuangan saudara-saudara sekalian. dan selaku ketua DPRD kota Batam akan saya teruskan ke Pemerintah Pusat, untuk itu tuntan agar dipersiapkan lebih cepat lebih baik.

“Batam yang kondusif, aman, ramah investasi sehingga peningkatan perekonomian dapat di capai semua pihak,” katanya

Kepala Satuan Samapta Bhayangkara (Kasat Sabhara) Polresta Barelang, Kompol Firdaus mengatakan jumlah personil yang dikerahkan kurang lebih 100 personil dan terdiri dari personil dari gabungan Polsek, Polres Polwan termasuk Samaptanya. Dan unit pendukung yang kita turunkan perangkat - perangkat Pengendalian Massa (Dalmas),

“Kegiatan hari ini unjuk rasa berjalan dengan damai, kita berterima kasih kepada rekan rekan buruh, yang sudah melakukan kegiatannya berlangsung dengan tertib dan damai,” katanya.
(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel