Komisi IV DPRD Batam Sarankan Pimpinan BPJS Kesehatan Dapat Berargumentasi Ke Pusat - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi IV DPRD Batam Sarankan Pimpinan BPJS Kesehatan Dapat Berargumentasi Ke Pusat


BATAM, Infokepri.com - Sekretaris Komisi IV, Tumbur. Sihaloho menghimbau agar pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan supaya berpikiran positif sebab pelayanan fasilitas tingkat pertama kerap mengalami kendala-kendala.

" Untuk itu antara pelaksana dan BPJS Kesehatan itu yang dibangun adalah kesetaraan, sehingga kearifan lokal bisa tercapai," kata Tumbur saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak BPJS Kesehatan di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Batam Centre, Selasa, 

Ia menyarankan agar jangan hanya sebagai pelaksana yang menjalankan, karena ada masukkan-masukkan dari tiap wilayah itu mempunyai permasalahan yang berbeda tidak bisa disama ratakan. 

"Jadi disini peran pimpinan itu harus ada untuk berargumentasi ke pusat.  Dan yang harus dibangun BPJS itu adalah kesetaraan, komunikasi sehingga bisa saling memahami," katanya.

Sementara itu anggota Komisi IV, Bobi Alexander S mengatakan sudah sejak tahun 2014 menjabat sebagai anggota DPRD Kota Batam,  permasalahan tidak ada bedanya, tetap sama. 

"Saya ingin Kita semua sepaham dulu, bijak dalam menyelesaikan permasalahan BPJS. Ini bisa dikatakan penyakit yang tidak bisa diurai. Produk BPJS di kota Batam, saya berani katakan gagal, karena sistemnya tidak benar," katanya.

Ia menyebutkan petugas/pegawainya ini tidak akan lari dari buku panduannya, begitu juga dengan Dinkes dan RS Pemerintah, akan mematuhi dan mentaati pusat. Untuk itu mari kita urai dan sepahami dulu karena ini menyangkut pelayanan kesehatan bagi seluruh warga.

"Saya punya usul harus ada dua forum (Masyarakat Batam dan Pemerintah Kota) bersuara ke Pusat agar jaminan kesehatan ini dikembalikan kepada daerah," katanya.

Menurutnya hanya itu solusinya karena secara menyeluruh kita adalah Otonomi Daerah, sehingga sistem ini bisa berjalan dengan baik, masyarakat dapat pelayanan terbaik, itukan intinya. (disetujui oleh peserta RDP membentuk forum).

Menyikapi ha itu Kadinsos Batam, Hasyanah mengatakan jika pasien betul-betul sudah terlantar baru kita akomodir, melalui Jamkesda inilah kita tolong orang-orang yang kecelakaan yang tidak bertuan/identitas/dokumen.

"Jadi rujukkan saja ke rumah sakit pemerintah maupun swasta," katanya.

Ia menyebutkan pihak rumah sakit bisa mengklaim biaya ke Dinas Sosial, tapi jangan orang yang sakit diantar ke pihaknya, karena kami bukan panti. 

Terkait SOP nya, katanya, jika dia ada keluarga tidak termasuk, kalau dia tidak ada keluarga, maupun dokumen, otomatis kami merekomendasi akan  dibayar oleh Dinas Kesehatan.

"Karena kami hanya merekomendasi, seban tanpa rekomendasi siapa yang mau membayar karena kami tidak bisa membayar," katanya.

Sementara itu Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi mengatakan  keterlambatan BPJS membayar kepada mitra rumah sakit sudah menjadi isu nasional, karena sedang mengalami defisit keuangan khsususnya pembayaran ke rumah sakit, namun untuk pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) masih berjalan dengan normal.

"Setiap melakukan pembayaran itu kita meminta ke kantor Pusat, jadi kami disini sifatnya hanya menerima berapa yang diberikan itu yang kami bayarkan, setiap ada tagihan," katanya.

Selain itu Pemerintah Pusat juga melakukan kerjasama dengan perbankan (Program SCF), dan bank - bank ini akan menanggulangi dulu tagihan klaim rumah sakit  tersebut.

" Apa yang kami lakukan seluruhnya diatur oleh pemerintah, jadi kami hanya menjalankan apa yang diatur dalam perundang-undangan, Perkes, dan Permenkes. Dan tidak ada BPJS yang mengatur sendiri. Kami menjalankan apa yang telah menjadi ketentuan," katanya.

Sementara itu Kadis kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan permasalahan kuota di rumah sakit, seperti MICU ada 4 karena sudah terisi satu oleh pasien BPJS maka pasien BPJS berikutnya sudah tidak bisa lagi, karena katanya kalau merawat pasien BPJS ini rugi.

"Ini kami alami sendiri, ada anak pegawai kami lahir dengan kodisi tubuh cacat bawaan dan ini telah disampaikan pada pimpinan BPJS namun tidak ada jawaban. Selain itu pasien Poli juga diberlakulkan juga kuota (5 pagi, 5 sore) dan tidak bisa lebih dan itu ada terjadi sampai sekarang, dan terdapat dokter di Rumah Sakit yang tidak mau menindak pasien BPJS, dan kalau mau ke status pasien umum baru meraka mau," katanya.

Ia menyebutkan untuk pasien tidak mampu, kalau Lurah bisa mengeluarkan surat rekomendasi akan kita bantu, atau alternatif lainnya minta bantuan ke Pemerintah dan Dewan Provinsi. 

"Selain itu kami juga menghimabu kepada rumah sakit swasta mereka punya CSR. Jadi kalau ada pasien yang tidak jelas ini butuh bantuan kalau CSR nya masih ada bantulah," katanya.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kepri, dr. Ibrahim mengatakan terkait program Supply Chain Finance (SCF) merupakan gagasan/inovasi dari BPJS. 

" Apakah hal itu sudah jalan atau tidak," katanya.

Waktu itu, katanya, kita punya jatah waktu tiga bulan pembayaran pinjaman, dan ini sangat mengkhawatirkan karena terdapat isu BPJS kesulitan keuangan, dengan SCF ini artinya bulan ke empat kami harus membayar, kalau tidak ada duit bagaimana, walaupun ada tambahan waktu dua bulan yang mana BPJS bisa melobi bank menjadi lima bulan sehingga hutang tersebut bisa dilunasi BPJS.

Ia menyebutkan hal itu bisa jadi solusi sebenarnya. Tapi menjadi permasalahan kalau belum ada pembayaran dari BPJS, pihak rumah sakit akan dikenakan denda 6% dari pinjaman. Karena pihak rumah sakit sebagai peminjam.

Terkait kuota Pasien. BPJS juga membatasi kunjungan pasien berdasarkan jam praktek dokter, jadi tidak semua itu pembatasan oleh pihak rumah sakit. Selanjutnya terkait CSR ini adalah niat baik suatu institusi memberikan kepada masyarakat, namun tidak semua rumah sakit non profit, sebagian ada persero.

Untuk pasien tidak bertuan kewajiban kita itu untuk tidak menolak, pada pertolongan pertama, penyelamatan jiwa dari pada pasien tersebut, termasuk mempersiapkan rujukan ke rumah sakit yang mempunyai tempat-tempat yang dibutuhkan, merupakan suatu kewajiban. Ini bukan pada pelayanan keseluruhan.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel