Ranperda APBD Kota Batam TA 2020 Rp 2.926.027.529.355, 46 Naik Sebesar 2,91 % Dari Tahun Lalu - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ranperda APBD Kota Batam TA 2020 Rp 2.926.027.529.355, 46 Naik Sebesar 2,91 % Dari Tahun Lalu


BATAM, Infokepri.com
– DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda APBD berserta Nota Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2020 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.SH.MH di ruang rapat paripurna, Rabu (16/10/2019).

Rapat paripurna itu dihadiri 37 anggota DPRD Kota Batam, Walikota Batam, Rudi.SE, Sekda Pemko Batam, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), OPD dilingkungan Pemerintah Kota Batam, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Kota Batam.

Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam pemaparannya mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, penejelasan RAPBD Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
Pendapatan daerah, penerimaan pendapatan dan pembiayaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp  2.926.027.529.355, 46,-  mengalami peningkatan sebesar Rp 82.657.299.227, 98 naik sebesar  2.91% dibandingkan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019.

Sedangkan pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp 2.871.027.529.355,46,-  mengalami kenaikan sebesar Rp 47.957.299.227.98,-  atau naik 1.70%  dibandingkan dengan pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019.

Adapun rencana penerimaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.396.909.122.588,46 mengalami peningkatan sebesar Rp 46.398.133.922,12 atau naik 3.34% dibandingkan dengan PAD APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019.

Berikut penjelasan sumber PAD, Pajak Daerah sebesar Rp 1.129.395.897.554,96, Retribusi daerah sebesar Rp 116.760.000.000,-  Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 12.685.992.811, Lain-lain PAD yang sah sebesar  Rp 138.608.232.000,27,- .

Dana perimbangan, penerimaan dana perimbangan kota Batam Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 1.171.341.314.225 mengalami peningkatan sebesar Rp 22.441.370.556,20,-  atau naik 1,95%  dibandingkan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019.
Adapun sumber pendapatan dana perimbangan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Hasil pajak sebesar Rp 104.558.849.850,- 
Bagi hasil bukan pajak atau sumber daya alam sebesar  Rp 109.206.005.625,- .
Dana alokasi umum sebesar  Rp 692.516.844.750,-
Dana alokasi khusus  sebesar  Rp 265.263.014.000,-

Lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar  Rp 302.776.092.542,-  mengalami penurunan Rp 20.882.205.230,34,-  atau turun 6.45% dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut.
Pendapatan dana bantuan operasional sekolah sebesar Rp 101.000.000.000,- .
Dana bagi hasil pajak dari provinsi sebesar  Rp 201.776.902.542,-.

II. Belanja daerah berdasarkan UU belanja daerah digunakan untuk urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pemerintah kota Batam dalam menyusun Ranperda tentang APBD Kota batam tahun 2020, telah mengalokasikan anggaran belanja daerah untuk mendukung lima priorotas pembangunan nasional, guna menjaga kesinambungan, pembangunan serta nasional keterpaduan kebijakan program kegiatan antara pemerintah kota batam dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Belanja daerah juga diperioritaskan untuk mendanai urusan pemerintah wajib terkait dengan pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal serta berpedoman pada standar teknis dan kesatuan sesuai dengan ketentuan, perturan dan UU serta didukung dengan dasar hukum yang melandasinya, selain itu belanja daerah juga digunakan untuk urusan pilihan untuk pencapian prioritas pembangunan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

Disampaing itu dalam Ranperda tentang APBD ini diarahkan untuk belanja tidak langsung yang dipergunakan belanja pegawai, hibah, sosial, bantuan keuangan untuk partai politik dan belanja tidak terduga sesaui dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Penganggaran belanja langsung dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keberpihakkan  pemerintah daerah kepda kepentingan publik, untuk itu Pemerintah Kota Batam dalam Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 telah mengalokasikan anggaran wajib sesuasi ketentuan yang berlaku.

Anggaran fungsi pendidikan minimal 20 %, Anggaran fungsi kesehatan minimal 10 %, Anggaran Infrastruktur yang bersumber dari dana Transport Umum minimal sebesar 25 %,

Anggaran Peningkatan Kapasitas SDM sekurang-kurangnya 0,16%, Anggaran Penguatan APIP sebesar 0,50% dari  total belanja daerah dan lebih dari Rp 15 miliar,- . Anggaran kegiatan pembangunan saran dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat sebesar 5% dari APBD setelah dikurangi dana DAK.

Adapun rencana belanja daerah pada Ranperda APBD tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp 2.926.207.529.355,46,-  mengalami peningakatan sebesar Rp  82.657.299.227, 98,-  naik 2.91% dibandingkan APBD Kota batam Tahun anggaran 2019 yang terdiri dari :

Belanja tidak langsung, Rencana anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp 1.088.363.563.592,10,-  mengalami kenaikan sebesar Rp 75.375.000.004.859,15 atau naik 7,44% dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2019, dengan rincian sebagai berikut :
Belanja pegawai sebesar  Rp 973.389.350.048,10, Belanja hibah Rp 103.800.287.000, belanja bantuan sosial Rp 6.342.070.000, belanja bantuan keuangan Rp 1.831.856.540, belanja tidak terduga Rp 3.000.000.000,- .

Belanja langsung, rencana anggaran belanja langsung Rp 1.837.663.965.763,36 ,- mengalami kenaikan sebesar Rp 7.282.294.368,83, atau naik 0,40%  dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2019, yang dipergunakan untuk, Belanja pegawai, penyediaan belanja pegawai dianggarakan untuk pembiayaan antara lain pemberian honor, non PNS yang berkenaan langsung dengan kegiatan.

Belanja barang dan jasa, penyediaan belanja barang dan jasa bertujuan untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non fisik dan secara langsung menunjang tugas pokok dan fungsi SKPD, belanja barang diserahkan kepada pihak ke 3 (masyarakat) belanja bahan dan peralatan habis pakai, perjalanan dinas dan lain-lain.

Belanja modal, Penyediaan belanja modal ini dimaksud untuk pembangunan dan pengembangan sarana prsaran yang berkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Pembiayaan daerah, penyediaan anggaran pembiayaan daerah digunakan untuk menutup devisit yang bersala dari pemerimaan pembiayaan adapun penerimaan pembiayaan APBD tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 50 miliar,-  yaitu merupakan sisa lebih dari perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya.

Penjelasan secara rinci mengenai rencana penerimaan, belanja, pembiayaan daerah kota Batam tahun anggaran 2020, dapat dilihat dalam buku Ranperda APBD dan buku Nota Keuangan tahun anggaran 2020. (AP/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel