Komisi III DPRD Batam Himbau Pembangunan Infrastruktur Memperhatikan Legalitas dan Asetnya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi III DPRD Batam Himbau Pembangunan Infrastruktur Memperhatikan Legalitas dan Asetnya


BATAM, Infokepri.com -  Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam guna membahas  KUA PPAS Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020 yang digelar  di ruang Komisi III DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (6/11/2019).

RDPU ini dipimpin oleh Arlon Veristo namun dibuka oleh Werton Panggabean lantaran beliau terlambat menghadiri RDPU tersebut.

Kepala Dinas  Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Yumasnur dalam pemaparannya menjelaskan bahwa anggaran di dinas yang dipimpinnya yang diajukan pada Ranperda TA 2020 sebesar Rp 309 milyar,- lebih untuk 6 program.

Adapun ke 6 program itu diantaranya adalah :
  • Program peningkatan pelayanan administrasi perkantoran
  • Program peningkatan Sarana dan Prasarana apratur
  • Program  peningkatan pembangunan peningkatan jalan jalan dan jembatan / pelantar
  • Program peningkatan sarana dan prasarana ke Binamargaan
  • Program pengendalian banjir dan perbaikan jaringan pengairan 
  • Program pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana hinterland
“ Dari 6 program ini dijabarkan menjadi 41 kegiatan, “  katanya 

Yumasnur juga menyebutkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam memiliki Dana Anggaran Khusus (DAK) sebesar Rp 27 milyar, namun prosesnya masih dalam pembahasan ditingkat Pusat
 
“ APBD kita tahun 2020 sebesar Rp 281 milyar lebih dan dari DAK sebesar Rp 28 milyar jadi total KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 309 milyar lebih,” katanya.

Yumasnur juga menjelaskan DAK itu dari pemprov Kepri dan Pemerintah Pusat itu angkanya bisa berkurang lantaran saat ini masih dalam pembahasan.

Werton Panggabean mengingatkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam dalam menjalankan seluruh program dan kegiatannya dilengkapi dengan legalitas yang resmi.

Khususnya dalam pembangunan dan pelebaran jalan yang endingnya harus diwilayah yang merupakan aset Pemko Batam. Hal itu disampaikannya sesuai  arahan dari Pemerintah Pusat.

“ Dalam pembangunan dan pelebaran jalan harus jelas legalitas lahannya jangan pula itu jalan provinsi atau pusat namun dibangun dengan anggaran Pemko Batam,” katanya.
 
Sementara itu M Jefri Simanjuntak menyoroti peningkatan jalan di SMP Negeri 37, jalannya  150 meter masih kurang, selain itu jalan di kavling Flamboyan di RT 2 dan RW2 150 meter belum finis masih kurang 50 meter .
 
Ia juga mempertanyakan mengenai jalan pemutaran di depan simpang Mandalay yang merupakan set kota Batam namun oleh Pusat saat pembangunan pelebaran jalan, jalan pemutaran itu ditutup dan ketika di konfirmasi dengan Dinas Perhubungan Kota Batam mereka sebutkan jalan pemutaran itu akan dibangun oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam namun hingga saat ini nyatanya belum dibangun.
 
Menyikapi hal itu Yumasnur mengatakan untuk pembangunan jalan di SMP Negeri 37 dan pembangunan jalan di kavling Flamboyan sudah dianggarkan dan anggarannya sudah masuk.
 
Mengenai pembuatan jalan pemutaran di depan simpang Mandalay, Yumasnur menyebutkan sangat dilema lantaran sesuai pengamatan sebelum ditutup banyak pengendara sepeda motor melakukan pemotongan jalan melawan arah. Kendati demikian usulan itu Yumasnur akan mempelajarinya.
 
Dalam RDP itu anggota Komisi III DPRD Kota Batam juga menyoroti banyaknya Rumah Toko (Ruko) draenasenya ditutup sehingga jika hujan airnya melimpah ke jalan sehingga mengganggu aktifitas lalu lintas.
 
RDPU ini juga dihadiri oleh anggota Komisii III DPRD Batam lainnya diantaranya, Dandis Rajagukguk, Rohaizat, M Rudi, Djoko Mulyana, Tumbur Hutasoit.
 
 ( Pay)





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel