Ini Perkembangan Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Kepri Semester IV 2019 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ini Perkembangan Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Kepri Semester IV 2019



BATAM, Infokepri.com
- Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Iwan M. Ridwan mengatakan stabilitas keuangan di Provinsi Kepulauan Riau terjaga dengan stabil dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan terus mendorong peran Sektor Jasa Keuangan dalam memacu pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau.

“ Sampai dengan semester II tahun 2019, secara umum perkembangan jumlah Bank dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dinilai positif, yaitu adaıya penambahan jaringan kantor: 3 Bank Umum/ Syariah, 1 Perusahaan Pembiayaan, 4 Perusahaan Asuransi dan 1 Perusahaan Pergadaian. Sedangkan di bidang pasar modal terdapat penambahan 1 perusahaan sekuritas, 1 Manajer Investasi (MI) dan 1 galeri investasi,” kata Iwan M. Ridwan di batam Centre, Jumat (27/12/2019)

Untuk perkembangan keuangan Perbankan (data per Oktober 2019, yta), aset Rp 78,20 Triliun tumbuh sebesar 3,33%,  Kredit Rp 43,28 Triliun tumbuh sebesar 3,24%, Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp 57,16 Triliun tumbuh sebesar 5,09%, sementara Loan To Debt Ratio (LDR) sebesar 75,71%. Dan NPL sebesar 4,75%. Di Provinsi Kepulauan Riau, penyaluran KUR sampai dengan Novermber 2019, mengalami peningkatan sebesar Rp 35,3 Miliar atau meningkat 4,8% (ytd) dibanding tahun 2018.

Perkembangan secara spesifik sektor pasar modal, pertumbuhan jumlah investor di Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan saat ini sebesar 56,99% ytc) menjadi 24.284 investor (Oktober 2019) dari 15.468 investor (Desember 2018) dan persentase pertumbuhan terbesar pada investor Reksadana yaitu sebesar 81,9 % dilanjutkan dengan investor Surat Berharga Negara (SBN) yang tumbuh 70,98% dan investor saham yang tumbuh sebesar 38,91%.

Sebagian besar investor Pasar Modal di Kota Batam yaitu sebesar 72,48%  dari jumlah investor. Selanjutnya, komposisi investor di Provinsi Kepulauan Riau 39% berinvestasi di saham, 53% pada efek reksadana dan 8% berinvestasi pada efck Surat Berharga Negara.

Sampai dengan saat ini, sektor Pasar Modal di Provinsi Kepulauan Riau terdapat 10 (Sembilan) Kantor Cabang Perusahaan Sekuritas, 2 (dua) emiten, 3 (tiga) Kantor Cabang Manajer Investasi, 45 (empat puluh lima) Agen Penjual Efek Reksadana (APERD) dan 4 (cmpat) Galeri Investasi.

 

Perkembangan sektor IKNB per September 2019, piutang Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp3.272 Miliar meningkat 11,25% dari Rp 2.94 miliar (Desember 2018). Non Performing Financing (NPF) di Provinsi Kepulauan Riau sebesar 0,94%.

Dari sektor Edukasi dan Perlindungun Konsumen, sarmpai dengan November 2019, Kantor GJK Provinsi Kepulauan Riau melayani 233 konsumen, baik melalui surat maupun konsumen yang datang sendiri (watk in) dimana 133 berasal dari bank (57%), 33 dari asuransi (14,16%), 35 perusahaan pembiayaan (15,02%), 2 dari pasar modal (0,86%) dan 30 lainnya (12,87%).

Berdasarkan Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLIK) tahun 2019, indeks literasi keuangan masyarakat provinsi Kepulauan Riau adalah sebesar 45,67%, dengan indeks inklusi keuangan sebesar 92,13%.

Salah satu upaya untuk meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan di Provinsi Kepulauan Riau adalah melalui Simpanan Pelajar (SIMPEL). Sampai dengan bulan September 2019, terdapat 23.435 rekening SIMPEL. Upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan adalah melalui Program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Kepulauan Riau.

TPAKD memiliki sasaran meningkatkan akselerasi keuangan daerah, mendorong perekonomian daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dua program kerja unggulan TPAKD di Provinsi Kepulauan Riau adalah one island one financial microproduct  (OmPin) dan Kawasan Terpadu dan Unggul (Kampung) Inklusi Keuangan. Pada posisi September 2019, terdapat 51 pulau OmFin dan 1 kecamatan yang menjadi Kampung Inklusi Keuangan, yakni Kecarnatan Sagulung.

Om Pin bertujuan untuk menciptakan ekosistem perekonomian di pulau-pulau terdepan dan terluar di wilayah Kepulauan Riau dengan menyediakan layanan keuangan schingga dapat dijangkau seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.

Per September 2019, terdapat 51 pulau di Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (LAKU PANDAI). Program kerja TPAKD lainnya adalah Asuransi Nelayan. Pada posisi September 2019, jumlah peserta Asuransi Nelayan adalah sebanyak 3.941 orang.

Program kerja TPAKD turut mendukung penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Kepulauan Riau dengan total penyaluran kredit sebesar Rp 767,766 Miliar dan jumlah debitur yang mencapai 17.499 orang.

Pada posisi 13 Desember 2019, dalam skala nasional, terdapat 12 entitas fintech peer-to-peer lending yang memperoleh izin ÖJK dan 132 entitas yang terdaftar di OJK, dimana tidak ada entitas yang berkantor pusat di Provinsi Kepulauan Riau.

Satgas Waspada Investasi OJK telah mengumumkan bahwa sampai dengan November 2019, total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditangani adalah sebanyak 1.494 entitas, dan total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah ditindak sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1,898 entitas.

Satgas Waspada Investasi hingga akhir November 2019 juga menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari atoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Daerah (SWID) Provinsi Kepulauan Riau secara rutin melakukan beberapa kegiatan pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut emiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Menastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat díakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending ataupun penawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id

Dukungan dan partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah, Lembaga Jasa Keuangan dan Masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau serta seluruh pihak terkait untuk membantu OJK dalam mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan Kepulauan Riau yang sehat dan bertumbuh. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel